Penindakan Atas Lahan di Batam Sudah Ada Sejak Zaman Otorita Batam, Begini Penjelasannya

Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, proses pembatalan hak atas tanah di Batam, bukanlah sesuatu ya

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Dewi Haryati
Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam, Dendi Gustinandar 

Dendi : Tapi Karena Dinamika Berlainan, Sekarang Lahan Lebih Diperhatikan

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, proses pembatalan hak atas tanah di Batam, bukanlah sesuatu yang baru atau ujug-ujug dilakukan BP Batam saat ini.

Melainkan sudah dimulai sejak zaman Otorita Batam (OB) dulu.

"Sejak zaman OB sampai sekarang itu ada. Prosesnya sama. Jadi ini bukan hal baru," kata Dendi kepada Tribun, Senin (5/8).

Memang, dinamika yang terjadi saat ini berbeda dengan zaman dulu.

Apalagi lahan yang belum dialokasikan BP Batam kepada pihak lain, sudah semakin terbatas saat ini.

Seruni Bahar Blak-blakan Bajunya Melorot Sampai Dada saat Manggung, Sambil Nangis Akui Hal Ini

Sebelum Ikut Acara Penabur International Choir Festival, Paduan Suara Anak Batam Konser di Batam

Ada Plt Gubernur Kepri Isdianto pada Hari Lanjut Usia Nasional di Kepri, Doli: Tak Ada Rumah Lansia

Main Game di The Master Games Batam Bisa Dapat Voucher hingga Rp 500 Ribu

Diketahui dari puluhan ribu hektare lahan yang dikelola BP Batam, kini hanya tersisa lebih kurang 248 hektare.

Itupun lahan ini tersebar di banyak lokasi, tidak di satu titik.

"Karena dinamikanya berlainan, sekarang (soal lahan) lebih diperhatikan," ujar mantan Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam itu.

Hal ini ditegaskan Dendi, menanggapi adanya pendapat yang menilai, penindakan yang dilakukan BP Batam terhadap 'lahan tidur' di Batam saat ini, sekadar supaya masyarakat melihat BP Batam bekerja.

Dendi mengatakan, untuk proses pembatalan hak atas tanah di BP Batam, ada proses yang mesti dilalui.

Dan untuk waktunya, antara penerima alokasi lahan satu dan lainnya, berbeda.

Waktunya mengikuti jadwal di pasal-pasal perjanjian penggunaan lahan, antara BP Batam dengan penerima alokasi lahan.

"Jadi tak bisa kita samaratakan. Harus berpedoman pada isi perjanjian," kata Dendi.

Diantara proses itu, seperti surat peringatan (SP) 1, SP 2, jika tidak diindahkan dikeluarkan SP 3. Jika tak ditanggapi juga, baru pembatalan hak atas tanah.

Sebelumnya diberitakan, evaluasi keberadaan 'lahan tidur' di Batam berlanjut.

Juli lalu, BP Batam menindak setidaknya lima sampai enam titik lahan di Batam.

Dari jumlah itu, ada yang alokasi lahannya dicabut BP Batam.

Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, sedikitnya ada 2000 titik lahan yang akan dievaluasi pihaknya, supaya si penerima alokasi lahan segera membangun.

Namun dari 2000 titik ini, memang tidak serta merta langsung ditertibkan. Penertiban dilakukan secara bertahap.

"Kita harus berhati-hati. Karena ini bisa digugat, dan memakan waktu untuk proses hukumnya. Makanya, harus yakin banget," kata Imam, Jumat (2/8) di BP Batam.

Ia menegaskan, tujuan penertiban lahan ini, bukan semata-mata untuk mencabut alokasi lahan yang sudah diberikan BP Batam.

Melainkan, menjadi pengingat bagi penerima alokasi lahan lainnya, supaya segera membangun.

Dengan begitu, diharapkan ada pergerakan ekonomi di Batam.

Imam mengingatkan, ketersediaan lahan di Batam sudah sangat terbatas. Sementara, sedianya lahan ini merupakan fasilitas untuk investasi. Banyak investor yang ingin berinvestasi di Batam, namun terkendala soal lahan. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved