Pria yang Menyekap Siswi SMP Selama 3 Hari Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya Saat Diciduk

Pria dilaporkan ke polisi lantaran terlibat penyekapan dan pemaksaan berhubungan terhadap siswi SMP

Tribun Medan / Sofyan Akbar
Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara 

TRIBUNBATAM.id - Seorang pria dilaporkan ke polisi lantaran terlibat penyekapan dan pemaksaan berhubungan terhadap siswi SMP.

Siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini melahirkan anak perempuan.

Mirisnya, kelahiran anak tersebut tanpa ada ikatan nikah secara sah.

Sejauh ini belum diketahui siapa ayah sang bayi malang yang baru lahir ke dunia itu.

Kejadian ini mengundang perhatian Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) setempat yang mendatangi kediaman A.

Remaja 16 Tahun Disekap Di rumah Kosong oleh Pria Bertato, Hanya Pasrah Ketika Diberi Rp 5000

Gadis Remaja di Karimun Hilang Misterius, Diduga Disekap Seorang Pria di Rumah Kosong

Pihak keluarga perempuan terpaksa melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, lantaran keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak tersebut, bahkan menantang untuk dilakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)

Berikut fakta siswi SMP melahirkan seorang anak:

1. Lahirkan anak perempuan

A (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.

Bayi perempuan yang dilahirkan A memiliki berat badan 2,5 kilogram dan panjang 46 centimeter.

Seorang pria yang diduga ayah sang bayi tak mau bertanggung jawab.

Pihak keluarga perempuan dari siswi SMP berinisial A yang melahirkan anak perempuan terpaksa mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

2. Tantang tes DNA

Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.

"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi".

"Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.

3. Saling bantah

Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.

Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.

"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.

Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

4. Sama-sama di bawah umur

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.

Karena kedua belah pihak, baik siswi yang baru melahirkan dan pria yang diduga ayah sang bayi masih di bawah umur.

Bahkan mirisnya lagi kedua pasangan ABG ini masih bersekolah.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggung jawaban," ucapnya. (*)

/////

Inilah Tampang Pria yang Menyekap Siswi SMP 3 Hari dan Lakukan Pemerkosaan 

Di tempat terpisah, Januar Hadi Harahap warga Desa Simasom, Kecamatan Psp Angkola Julu, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus merasakan dinginnya sel sementara Polres Sidimpuan.

Pasalnya pria 32 tahun ini melakukan aksi pencabulan terhadap remaja putri yang masih berusia 14 tahun.

"Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari," kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8/2019).

Ia mengatakan pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hilman menceritakan Hadi ditangkap berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

Berdasarkan laporan ini, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.

"Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Kepada petugas Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat remaja putri yang duduk di bangku SMP sedang buang air ke sungai.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

Tersangka Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan

"Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku.

Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban," terang pria dengan melati dua dipundak ini.

Setelah itu, kata Hilman, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

"Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan senonoh kepada M," terangnya.

Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.

"Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban," katanya.

Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (***)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah Tampang Pria yang Menyekap dan Merudapaksa Siswi SMP Selama 3 Hari, Berikut Kronologinya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved