KPK Akan Panggil Eks Menag Yaqut Lagi, Pasca Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani KPK naik ke tahap penyidikan. Mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas akan kembali diperiksa KPK

Editor: Dewi Haryati
Dok Kemenag RI
GUS YAQUT - Foto Yaqut Kholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama RI. KPK akan kembali memanggil mantan Menag Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada Jumat (8/8/2025). 

Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menyusul naiknya penanganan kasus korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan, KPK akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Termasuk juga mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. 

Sebelumnya, Gus Yaqut telah diperiksa penyidik hampir 5 jam di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, terkait kasus ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemanggilan terhadap Gus Yaqut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari dilansir dari Tribunnews.com.

Asep menjelaskan, pemanggilan sebelumnya terhadap Ketua Umum GP Ansor itu pada Kamis (7/8/2025) lalu, masih dalam kapasitasnya sebagai saksi di tahap penyelidikan. 

Dengan dimulainya penyidikan, keterangan Gus Yaqut kembali diperlukan untuk mendalami kasus tersebut.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” kata Asep.

Gus Yaqut Klarifikasi ke KPK

Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. 

Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025).

Seusai proses permintaan keterangan, ia menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi segala hal terkait pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

"Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut kepada awak media.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved