WISATA SINGAPURA
Jakarta Berencana Lakukan Pembatasan Usia Kendaraan, Begini Kalau di Singapura
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jadi perbincangan hangat di publik terkait merencanakan kebijakan pembatasan usia kendaraan seperti di Singapura.
TRIBUNBATAM.id - Gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan tengah jadi perbincangan publik karena ingin merancang kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Berdasarkan pernyataan Anies, kebijakan pembatasan usia kendaraan diambil agar mengatasi persoalan polusi udara yang sangat memburuk beberapa hari kebelakang di Jakarta.
Sebenarnya, kebijakan pembatasan usia kendaraan juga sudah diterapkan di beberapa kota di dunia seperti Singapura.
• Rekomendasi 5 Kuliner Favorit Warga Singapura, Tarif Mulai Rp 25 Ribuan
• 10 Pelanggaran di Singapura Justru Lumrah Bagi Indonesia, Ini Besar Dendanya
• Mengenal Joël Robuchon Restaurant, Tempat Makan Bintang 3 di Singapura
Mengutip dari laman resmi Land Transport Authority (LTA), selaku lembaga otoritas transportasi darat di Singapura, www.lta.gov.sg, untuk dapat memiliki kendaraan yang laik jalan, warga atau konsumen di negara yang dikenal sebagai Negeri Seribu Larangan tersebut tidak hanya diharuskan membeli kendaraannya saja.
Pembeli kendaraan harus pula membayar untuk sebuah sertifikat hak kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan ruang jalan yang terbatas selama 10 tahun atau dikenal dengan Certificate of Entitlement (COE).
Sebuah COE untuk roda empat harganya yakni 29.328-39.936 dolar Singapura atau sekitar Rp 301-410 juta.
Setelah COE habis, maka pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5-10 tahun lagi.
Namun untuk memperpanjang COE, harus ada uji kelayakan mobil yang harus dilalui.
Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan.
Masih dari situs yang sama, kendaraan pribadi di Singapura dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenai pajak.
Skema perhitungan pajak dirancang dengan tarif progresif, yang disebut Additional Registration Fee (ARF) menyesuaikan dengan nilai kendaraan pemilik atau biasa disebut Open Market Value(OPM).
Maka tidak heran apabila memiliki mobil di Singapura dikenai pajak yang cukup tinggi.
Lebih lanjut, Singapura juga memberlakukan sistem kuota kendaraan (Vehicles Quota System) sebagai bentuk pembatasan pertumbuhan kendaraan.
Untuk tahun 2018 Singapura memberlakukan batas pertumbuhan kendaraan sebesar 0,25% per tahun.
Selain hal di atas, Singapura juga ketat dalam urusan emisi kendaraan.