WISATA SINGAPURA
10 Pelanggaran di Singapura Justru Lumrah Bagi Indonesia, Ini Besar Dendanya
Pelanggaran di Singapura justru menjadi hal lumrah di Indonesia. Wistawan Indonesia harus berhati-hati agar tidak terkena besarnya denda di Singapura.
TRIBUNBATAM.id - Singapura adalah salah satu negara di Asia yang dikenal dengan tingkat kriminalitas rendah dan sangat bersih.
Mendapatkan julukan "Fine City" Singapura memang dikenal punya segudang peraturan mengenai pelanggaran yang bisa terjadi di negara singa.
Beberapa pelanggaran di Singapura justru hal lumrah di Indonesia, inilah yang harus diperhatikan wisatawan Indonesia jika berkunjung kesana agar tidak terkena denda.
• Mengenal Joël Robuchon Restaurant, Tempat Makan Bintang 3 di Singapura
• Selain Singapura dan Malaysia, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia 2019
• Bank OCBC Singapura Hadirkan Fitur Tarik Tunai ATM Dengan QR Code
Beberapa peraturan legal dilakukan di Indonesia, tapi kamu bisa mendapat denda yang besar di negara ini.
Situs berita luar negeri Explore Shaw merangkum 10 hal yang tidak boleh dilakukan di Singapura.
1. Mengganggu Orang dengan Suara Nyanyian atau Musik
Singapura nampaknya menjaga kenyamanan semua orang di negaranya.
Pasalnya, bernyanyi dengan suara keras atau sekadar memutar musik dengan suara keras dapat menyebabkan kamu dikurung lebih dari tiga bulan di penjara.
2. Membuat Keributan di Atas Pukul 10 Malam
Singapura menganggap jam 10 malam ke atas sebagai waktu istirahat.
Jadi, kamu tidak boleh membuat acara, atau berkumpul diatas jam 10 malam.
Tapi tenang, peraturan ini hanya berlaku di tempat tinggal di Singapura.
Untuk kamu yang suka wisata malam, kamu bisa pergi ke destinasi wisata malam yang tersebar di Singapura.
Denda untuk pelanggaran aturan ini sebesar 2.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 20.000.000.
3. Tidak Menyiram Toilet