Bayar Kompensasi Rp 1 Triliun pada Pelanggan, Gaji Direksi dan Karyawan PLN Dipotong
Di PLN itu ada married order, kalau kerjanya enggak bagus potong gaji. P2nya diperhitungkan. P1 gaji dasar, P2 ini kalo berprestasi dikasih
Kompensasi bukan berupa uang tunai tapi dari pengurangan biaya listrik pelanggan per kilowatt hour (KwH) yang harus ditanggung PLN.
Sejatinya, ketentuan kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No 27/ 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Lantaran dinilai kurang adil, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana minta kejadian blackout yang berdampak ke segala sektor itu mengesampingkan Permen ESDM tersebut.
Pelanggan listrik prabayar juga akan menerima kompensasi berupa deposit saldo pada pengisian berikutnya.
Jika bulan depan pelanggan mengisi saldo, akan mendapatkan tambahan saldo melebihi jumlah yang ia bayar.
Bahkan, pemerintah berencana merevisi Permen ESDM No 27/2017. "Kami ambil sikap untuk memperbaiki itu," ucap Rida.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani bilang, PLN berkomitmen untuk memberikan kompensasi ke pelanggan terdampak, sesuai aturan berlaku.
"Nanti dihitung, diformulasikan, kemudian jadi pengurang tagihan berikutnya," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Karyawan, Gaji Direksi PLN Juga Bakal Dipangkas"