Kalah Main Judi, Seorang Pria Persilahkan Teman-temannya Menggilir sang Istri Hingga Lemas
sang suami tidak melakukan apa-apa ketika teman-temannya melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya
Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Kedua tersangka pelaku perkosaan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp (WA).
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.
SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban.
Kedua tersangka menjemput korban di rumahnya.
Korban dijemput pada Kamis (27/6/2019).
Mereka kemudian berboncengan tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK," kata Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
"Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200 ribu."