Gadis 16 Tahun Jadi Korban Usai Dibonceng 3 Pria, Dijemput dari Rumah lalu Dijebak Pesta Miras
Polisi meringkus tiga pemuda atas kasus kekerasan tak pantas kepada seorang gadis 16 tahun
Gadis 16 Tahun di Diajak ke Sawah oleh 3 Pria, Dijemput dari Rumah lalu Dijebak Pesta Miras
TRIBUNBATAM.id - Akhirnya tiga pemuda yang nekat berbuat kekerasan terhadap seorang gadis 16 tahun diciduk.
Polisi Polres Jombang meringkus tiga pemuda karena diduga nekat berbuat kekerasan kepada seorang gadis 16 tahun, sebut saja Bunga, asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Satu di antara pelaku masih berusia di bawah umur.
Ketiganya masing-masing Elva Nurmansyah (24) warga Desa/Kecamatan Kudu, M Dwi Ariffai (22) dan YCK (17) keduanya warga Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan.
Korban selanjutnya diajak pesta miras di area persawahan, Dusun Gurameh Desa, Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan. Di lokasi tersebut, pelaku lain Dwi sudah menunggu.
Para pelaku kemudian mengajak korban pesta miras jenis arak.
Saat korban sudah dalam keadaan mabuk, ketiga pelaku secara bergantian menyetubuhinya.
"Modusnya dua pelaku meremas dan memasukkan tangannya sedangkan satu pelaku menciumi korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (7/8/2019).
Azi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku kemudian ditangkap secara bersamaan di Desa Kedungboto pada Selasa, 6 Agustus 2019.
Kini, ketiganya harus mendekam disel tahanan Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
"Kami jerat dengan Pasal 82 UURI No 35 Thn 2014 KUHP, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.
• Sindikat Perdagangan Orang Dengan Modus Kawin Kontrak Terbongkar, Begini Pengakuan 7 Terduga Pelaku
• Balas Dendam Setelah Ditilang Polisi, Petugas PLN ini Putuskan Aliran Listrik Kantor Polisi
Dalam kasus berbeda, Personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking.
Empat orang korban diamankan, tiga di antaranya masih anak-anak dan satu sudah dewasa.
Salah satu korban, NA (14) sudah tiga bulan menjadi korban eksploitasi di Cafe Talenta, Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Tulungagung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/8-6-2019-polisi-ringkus-pelaku-kekerasan.jpg)