Pemko Batam Surati Menko Darmin Nasution, Ajukan Permohonan Hibah Aset Dari BP ke Pemko Batam
Ajukan Permohonan Hibah Aset Tahap 4,5,6 dari BP ke Pemko Batam, Pemko Batam telah berkirim surat sebanyak 6 kali terkait permintaan hibah aset ke BP
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
Di antaranya Gedung Wali Kota Batam, Pasar Induk Jodoh, Masjid Agung Batam, Masjid Baiturahman di Sekupang, dan Instalasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Telagapunggur.
Sedangkan aset tahap kedua di antaranya, lahan TPA Telagapunggur, TPU Seitemiang, taman dan lapangan Alun-alun Engku Putri, Stadion Seiharapan (tanah dan tribun), Bumi Perkemahan, lahan tahap dua Pasar Induk Jodoh, bangunan Puskesmas Tanjungsengkuang, serta 15 unit rumah dinas di Sekupang, belum termasuk lahan.
Aset tahap ketiga mencakup 669 ruas jalan di Batam. Aset tahap empat, diantaranya Taman Kolam Batam Center, Taman Kolam Sekupang, pelantar pelabuhan antara pulau di Sekupang, kawasan wisata Dendang Melayu jembatan I Barelang, area lingkungan Masjid Agung Batam.
Kemudian Pelantar Pelabuhan Sagulung, Kantor Dinas Perhubungan, stadion Lapangan Bola Bisa, TPU Tanjungpiayu dan Sambau Nongsa.
Permintaan tambahan lahan TPU Seitemiang, lahan Pasar Hangtuah Batubesar, lahan Pasar Seroja Sagulung, Pasar Tiban Kampung dan Pasar Seiharapan.
Aset tahap lima, tanah dan bangunan Kantor Pos Pemadam Kebakaran Seipanas, tanah dan bangunan Gedung Beringin Sekupang, tanah perumahan pegawai eks BKKBN di Sekupang.
Kemudian aset tahap enam, TPU Islam Air Raja, TPU Islam Perigi Batu Tanjung Riau, TPU Kampung Telagapunggur, dan TPU Budha, Islam dan Kristen Kampung Sambau.
Kemudian TPU anak Teluk Mata Ikan, TPU Islam Panglong Batubesar, TPU Kaveling Bagan Tanjungpiayu, TPU Kampung Tua Tanjungpiayu, TPU Kampung Tanjungpiayu Laut. TPU Islam dan Makam Tua Belian, TPU Dapur 12 dan TPU lainnya. Total TPU yang diminta sebanyak 16 TPU. (wie)