BATAM TERKINI

Muhammad Yunus Tersingkir, Werton Panggabean Ditetapkan Anggota DPRD Batam Terpilih

Muhammad Yunus yang awalnya meraih suara terbanyak, kemudian saat penetapan akhir rapat pleno KPU Batam, menjadi Werton Panggabean.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
KPU Kota Batam menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam pemilu tahun 2019, Sabtu (10/8/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan, penetapan nama 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Batam, Sabtu (10/8) sudah final.

Usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, tidak ada gugatan calon legislatif (caleg) dari Batam yang diterima MK.

Dengan begitu, secara umum tidak ada perubahan perolehan suara dari caleg, peserta pemilu tahun ini.

Kecuali untuk daerah pemilihan (dapil) Batam 3. Mencakup Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk. Itu berasal dari Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra)

"Ada perubahan dari perolehan suara sah saat pemilu. Itu pun karena ada putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang sudah inkrah," kata Syahrul di Travelodge Hotel.

Perubahan itu, dari semula atas nama Muhammad Yunus yang meraih suara terbanyak, kemudian saat penetapan akhir rapat pleno KPU Batam, menjadi Werton Panggabean. Selebihnya, tidak ada perubahan.

"Kita sudah minta klarifikasi dari partai, dan ditetapkanlah Werton," ujarnya.

Hendra Asman Raih Suara Terbanyak, KPU Batam Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Batam

KPU Batam Gelar Pleno, Ini Dia Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Batam

HARI INI, Sabtu (10/8) KPU Batam Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi Parpol & Caleg Terpilih

Sebelumnya, KPU juga telah meminta klarifikasi dari pihak terkait lainnya.

Dalam hal ini, KPU sudah mendapat klarifikasi dan salinan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), klarifikasi dari Pengadilan Negeri Batam sampai ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru, Riau, terkait kasus tindak pidana pemilu yang dialamatkan kepada Muhammad Yunus.

Caleg Gerindra ini dilaporkan terkait dugaan money politic. Informasinya, Yunus juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan sedang berproses.

Namun hal itu tak serta merta membuatnya ditetapkan sebagai anggota DPRD terpilih.

Syahrul mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, mereka mengacu pada undang-undang terkait pemilu.

Ia pun menerangkan, penanganan untuk tindak pidana pemilu dan tindak pidana umum berbeda.

Dengan begitu, ketika ada persoalan hukum yang menimpa calon partai politik peserta pemilu, mereka mengacu pada putusan inkrah.

"Di undang-undang Pemilu, putusan inkrah ini ada di Pengadilan Tinggi. Nggak ada upaya hukum lain," kata Syahrul.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved