Lebaran Bersama Suami, Istri Tersangka Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dilarang Selfie

Tepat 30 hari, Suriana binti Laama (33), Minggu (11/8/2019) pagi, akhirnya bisa bertemu suaminya, Abu Bakar bin Kosim (37), nelayan asal Pulau Panjang

Editor: Eko Setiawan
ist
Keluarga Abu Bakar Berfoto bersama, Mereka mengaku sangat merindukan berlebaran bersama 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -Tepat 30 hari, Suriana binti Laama (33), Minggu (11/8/2019) pagi, akhirnya bisa bertemu suaminya, Abu Bakar bin Kosim (37), nelayan asal Pulau Panjang, Batam, tersangka penyuap Gubernur (non aktif) Kepulauan Riau, Dr H Nurdin Basirun (62 tahun).

"Alhamdulillah Wak, tadi pagi sudah ketemu Bang Abu, habis solat Lebaran Haji, tadi mau foto untuk Bilal (anak bungsunya) tapi KPK larang bawa hape Wak," kata Ria, sapaan akrab Suriana, kepada Tribun, Ahad (11/8/2019) siang, usai bertemu suaminya di pelataran Masjid Attaubah, Komplek Rumah Tahanan KPK Cabang POM Jaya, Jl Sultan Agung, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Melalui sambungan telepon, Ria menyebut, pertemuan dengan ayah dua putranya, itu disaksikan ayahnya, Laama (63), yang juga bapak mertua Abu Bakar.

Menurut Ria, pertemuan tak lebih dari 120 menit itu, berlangsung dalam suasana khidmat dan emosional. 

Abu lebih banyak mendengar cerita kondisi dua putranya, Abriawan Abu (12) dan Bilal Abu(3 tahun) pasca-OTT KPK di Tanjung Pinang, Ibukota Provinsi Kepri, Rabu (11/7/2019) sore lalu.

Siap-siap, Telegram Siapkan Fitur yang Batasi Pengguna Agar Tidak Cerewet di Grup

Heboh Perceraian Miley Cyrus dan Liam Hemsworth, Apakah Foto Viral Ini Penyebabnya?

6 Hidangan Ikonik di Malaysia, Cocok Jadi Menu Sarapan Pagi Bersama Keluarga

Unik Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 1440 Hijriah di Anambas, Sebelum Sembelih Sapi Diberi Cermin

Abu dicokok Tim Penindakan KPK saat membawa uang Rp32 juta dan 6000 Dolar Singapura, untuk Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono.

Dari keterangan KPK, Abu dicokok karena tertangkap tangan memberi uang dan atau mempengaruhi pejabat negara untuk memuluskan turunnya izin reklamasi lahan 6.2 Ha, di Pantai Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.

Dokumen izin prinsip Reklamasi untuk Pengusaha asal Nagoya Center, Batam, Kock Meng ini, sudah diteken Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, 9 Mei 2019 lalu.

Gubernur nonaktif, juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, di kasus gratifikasi.

Abu Bakar, diduga kuat hanya perantara atau kurir pengantar uang suap, untuk gubernur san aparatnya.

Sindiran Partai Lain Kala Megawati Minta-minta Jatah Menteri pada Jokowi: Duh, Zaman SBY Gak Gitu!

Larangan Berpuasa pada Hari Tasyrik Idul Adha, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Ternyata Oknum Guru Honorer Pria di Tanjungpinang Sudah 16 Kali Lecehkan Murid Laki-laki Loh

Panduan Tips Mudah Membeli Oleh-oleh Haji Terbaik di Arab Saudi

Sementara Kock Meng, pengusaha perorangan yang mendapat izin reklamasi

sudah diperiksa KPK di Mapolresta Barelang, Batam Center.

KPK juga sudah mengeluarkan surat pencekalan bagi Kock Meng.

Status Kock Meng, masih terperiksa, belum diunumka. jadi saksi atau tersangka oleh KPK.

Ditahan sejak 12 Juli 2019 lalu, Abu Bakar berada dalam pengawasan ketat KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved