60 Orang dan 1 Perusahaan di Riau Jadi Tersangka Pembakaran Lahan
Polisi menetapkan 60 tersangka dan satu perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di daerah Riau, Jambi, Kalteng dan Kalbar
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan 60 tersangka dan satu perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
"Semuanya 60 (tersangka), dari 68 kasus, 60 proses sidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Kemudian, sebanyak 16 berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Rinciannya, 13 kasus di Polda Riau, 2 kasus di Polda Kalbar, dan 1 kasus di Polda Kalteng sudah dilimpahkan ke JPU. Sementara, sisanya masih dalam tahap penyidikan.
• Demo Hong Kong Membuat Liburan Musim Panas Menjadi Beku, Para Turis Terjebak Kerusuhan
• Mantan Pemain Sepakbola Malaysia Jadi Pengantar Makanan 14 Jam Agar Bisa Nikahi Kekasih Cantiknya
• Dua Pendaki Tersesat di Gunung Agung Bali, Ditemukan Basarnas Dalam Kondisi Lemas
Polisi baru menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka karhutla yaitu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera).
PT SSS yang lahannya berlokasi di Kabupaten Pelelawan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 terkait karhutla di Riau.
Perusahaan swasta tersebut diduga lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran. Akibatnya, lahan gambut di areal perusahaan tersebut terbakar.
Polisi pun telah memeriksa 15 orang yang terdiri dari jajaran direksi hingga karyawan PT SSS.
Dedi mengatakan, polisi mendalami letak kelalaian yang menyebabkan kebakaran tersebut. Misalnya, pada SOP atau kelalaian karyawan.
Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait kebakaran tersebut.
"Kalau misalnya memang terbukti, ya, nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yang bertanggung jawab untuk mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," katanya.
Lebih lanjut, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi lainnya apabila telah terbukti bersalah oleh pengadilan.
Selain pidana, sanksi lain bagi perusahaan dapat berupa administrasi, misalnya pencabutan izin.
Minta Bantuan TNI Tangkap Pelaku

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta personel TNI ikut membantu menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan.