BATAM TERKINI
Driver Protes Kuota Taksi Online Dibatasi, Dishub Kepri: Jika Kurang, Kita Tambah!
Dinas Perhubungan Provinsi Kepri menanggapi masalah kuota yang dinilai dibatasi sehingga banyak yang tak bisa mengurus izin operasional.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Setelah resmi menerbitkan izin prinsip taksi online di Kota Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri menanggapi masalah kuota yang diberikan pada driver.
Hal ini setelah banyak ketidakpuasan dari tiap driver taksi online di Batam.
“Kuota 300 itu adalah awal, tidak menutup kemungkinan akan ditambah. Maksimalkan dulu yang ada, jika memang berjalan baik akan kita tambah,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto, Senin (11/8/2019) siang.
Frengki juga menegaskan, jika 13 badan usaha yang ada di Batam telah menyelesaikan seluruh persyaratan, pihaknya akan segera mengirimkan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri terkait penerbitan izin operasional taksi online.
“Tentu ini terjadi jika seluruh pengurusan administrasinya selesai,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk langkah awal, tiap badan usaha akan melakukan uji KIR di Dishub Kota Batam.
• HARI Ini, Senin (12/8) 23 Mobil Taksi Online Batam Mulai Lakukan Uji KIR
• Banyak Driver Ogah Gabung Badan Usaha, Dishub Batam Siapkan Stiker Taksi Online Berizin
• Taksi Online Batam Sudah Bisa Urus Izin, Walikota: Selesaikan Cepat!
Setelah itu selesai, maka badan usaha juga harus menyegerakan untuk pengurusan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK).
“Sebagai angkutan sewa khusus, berarti ada pemindahan dari angkutan pribadi ke angkutan penumpang. Setelah ini selesai, akan diberikan stiker dari Dishub,” tambahnya.
Selain itu, tiap badan usaha juga harus melakukan pengurusan kerjasama dengan pihak Jasa Raharja terkait asuransi penumpang.
Kemudian, surat kerjasama dengan aplikator pun juga harus disertakan dalam pengurusan izin operasional nantinya.
“Jika selesai semua, maka Dishub Batam akan mengirim surat rekomendasi kepada kami. Selesai, maka izin operasional berjalan dan taksi online jelas status hukumnya (legal),” sambung Frengki.
Waktu pengurusan sendiri diberikan kepada tiap badan usaha selama enam bulan ke depan.
Frengki mengajak kepada tiap badan usaha agar dapat memaksimalkan waktu pengurusan ini agar polemik taksi online dapat segera terselesaikan.
“Kita tidak ingin keributan terus terjadi,” tutupnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)