BATAM TERKINI

Banyak Driver Ogah Gabung Badan Usaha, Dishub Batam Siapkan Stiker Taksi Online Berizin

Dinas Perhubungan Batam akan memberikan pembeda antara taksi online yang memiliki izin operasional dan yang tidak. Ini alasannya!

TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Ilustrasi Taksi Online di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan, Rustam Efendi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan pembeda antara taksi online yang memiliki izin operasional dan yang tidak.

Pembedanya berbentuk tempelan stiker khusus.

"Yang sudah dapat izin operasional akan kita pasang stiker khusus. Dari kita tidak ada penindakan. Kita di pengawasan saja. Kalau penindakannya di provinsi," kata Rustam saat rapat di kantor Walikota Batam, Kamis (8/8/2019).

Pemberian stiker itu dilakukan menyusul adanya keluhan perwakilan badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online yang mengaku kesulitan memenuhi kuota 23 orang driver taksi online untuk mengurus izin operasional.

Pasalnya, minat driver online untuk bergabung badan usaha bisa dibilang sedikit.

Alasannya, para driver berpikir antara yang memiliki izin dan tidak punya izin, tak ada perbedaan signifikan.

Taksi Online Batam Sudah Bisa Urus Izin, Walikota: Selesaikan Cepat!

Kuota Taksi Online Batam Hanya 300, Bagaimana Nasib Driver Tanpa Izin?

Rudi Minta Pengurusan Uji KIR Taksi Online Dipercepat, Ingin Masalah Taksi Online Segera Selesai

Alias, bisa sama-sama jalan atau berusaha di lapangan.

Padahal, salah satu persyaratan uji KIR adalah setiap badan usaha harus memenuhi kuota 23 unit kendaraan.

Baru setelahnya dikeluarkan selembar rekomendasi.

Sementara dari 13 badan usaha itu, baru sekitar lima di antaranya yang sudah memenuhi kuota 23 unit.

Sedangkan lainnya, mengeluh kekurangan anggota untuk memenuhi kuota 23 kendaraan.

Kekurangan anggota dipicu, karena ketertarikan driver online bergabung di badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) bisa dibilang sedikit.

"Tidak ada pemaksaan baik dari aplikasi maupun pemerintah supaya bergabung dengan badan usaha. Tidak ada keistimewaan. Sama-sama bisa kerja, cari nafkah," kata seorang perwakilan badan usaha taksi online.

Ia menyarankan, agar penegakan hukum terhadap taksi online tak berizin, dijalankan nantinya.

Dengan begitu, para driver online tertarik bergabung ke badan usaha.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved