Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Taksi Online Batam Sudah Bisa Urus Izin, Walikota: Selesaikan Cepat!

Untuk menghindari ribut-ribut, Walikota Batam meminta Dishub Batam segera menyelesaikan tahapan perizinan operasional untuk taksi online di Batam.

TRIBUN BATAM
Walikota Batam Rudi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akhirnya, taksi online di Batam mendapatkan lampu hijau untuk bisa mengurus izin operasional sehingga bisa lebih leluasa dalam beroperasi.

Menindaklanjuti izin yang dikeluarkan Dishub Kepri tersebut, Wali Kota Batam, Rudi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam segera menyelesaikan tahapan perizinan operasional untuk taksi online di Batam.

Sebelumnya, 13 badan usaha angkutan sewa khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan taksi online telah mendapat perpanjangan izin prinsip dari Dishub Kepri, mereka harus melalui beberapa proses tahapan lagi.

Hingga akhirnya dikeluarkan izin operasional.

Setelah izin operasional didapat, barulah mereka resmi beroperasi dan mendapat legalitas.

Sedangkan satu di antara proses itu, yakni mengurus uji KIR dan SPJK (surat penentuan jenis kendaraan) di Dishub Batam.

"Kalau bisa dipermudah, dipercepat, selesaikan saja," kata Rudi, saat pertemuan antara 13 badan usaha ASK dan aplikator di Gedung Wali Kota Batam, Kamis (8/8/2019).

 

Dalam pertemuan itu, Rudi memang langsung "to the point" ke inti masalah.

Kuota Taksi Online Batam Hanya 300, Bagaimana Nasib Driver Tanpa Izin?

Perwakilan Badan Usaha Taksi Online Curhat Dengan Wali Kota Batam, Salah Satunya Masalah Kuota

Driver Taksi Online Pertanyakan Nasib Mereka yang Tidak Dapat Kuota Dari Pemerintah

Ia ingin tahu perkembangan taksi online di Batam, pasca rapat di Gedung Wali Kota Batam beberapa waktu lalu.

Saat itu, sudah diputus kuota taksi online yang diberikan sebanyak 300 unit.

Artinya, jika dibagi rata dengan 13 badan usaha ASK, masing-masingnya mendapat kuota 23 unit kendaraan.

Pada kesempatan itu, Rudi juga menanyakan keluhan yang masih dihadapi para badan usaha saat ini, untuk mendapatkan izin operasional.

Semula, ada kesepakatan antara 13 badan usaha ASK dan Dishub untuk mengurus uji KIR di Dishub Batam. Ini berkaitan lagi dengan keselamatan penumpang yang akan dibawa nantinya.

 Kongres PDIP di Bali, Ketua DPD PDIP Kepri HM Soerya Respationo Diberi Mandat Pimpin Sidang Kongres

 Dapat Kunjungan Dari Konsultan Jendral Tiongkok, Walikota Batam Langsung Minta Transfer Ilmu

 Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Berdampak Ke Malaysia dan Singapura, Begini Penjelasan BMKG

 Arianti, Wanita dengan Tumor Usus di Karimun Belum Bisa Dirujuk ke RSOB Batam, Ini Alasannya

Dan untuk waktu pemeriksaan uji KIR ini, dari Dishub Batam menyatakan kesiapannya pada Sabtu.

Dalam pertemuan itu, Rudi meminta waktu pemeriksaan dipercepat. Sehingga persoalan taksi online di Batam bisa segera selesai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved