VIDEO - Hukuman Oknum TNI AD Jual Amunisi ke KKB Papua, Sidang Militer Tidak Ada Ampun
Hukuman oknum prajurit TNI AD ketahuan menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru kasus oknum prajurit TNI AD ketahuan menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Kasus Anggota TNI Jual Amunisi ke KKB OPM, Ini Kata Dandim Mimika', fakta terbaru kasus ini diungkapkan oleh Dandim 1710/ Mimika Letkol Pio L. Nainggolan
Pio memastikan bila amunisi yang dijual oknum prajurit TNI AD, Pratu DAT kepada KKB Papua Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan berasal di gudang amunisi Kodim Mimika.
"Saya yakin amunisi tersebut bukan dari Kodim Mimika," kata Pio, Sabtu (10/8/2019).
Menurut Pio, berdasarkan hasil pengecekan riwayat Pratu DAT selama bertugas di Kodim Mimika, DAT tidak pernah terlibat dalam latihan menembak senjata ringan.
DAT sendiri baru bertugas di staff TU Kodim Mimika selama 1 tahun 11 bulan.
"Saya tidak bisa melakukan pendalaman lebih jauh karena anggota ini lari di mana statusnya saat itu tidak hadir tanpa izin," ujar Pio.
Sebelumnya, oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika terancam hukuman berat saat ketahuan menjual amunisi ke KKB Papua.
Oknum TNI AD Pratu DAT kini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecetan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB.
“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.
Saat ini status Pratu DAT dan kedua temannya telah ditetapkan tersangka.
Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.
Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.