4 Fakta Skandal Video Oknum Guru SMA Paksa Siswa Adegan Norak hingga Berakhir di Tangan Polisi
Oknum guru tersebut berinisial PDB. Berikut 4 Fakta Skandal Video Oknum Guru SMA Paksa Siswa Adegan Norak hingga Berakhir di Tangan Polisi
4 Fakta Skandal Video Oknum Guru SMA Paksa Siswa Adegan Norak hingga Berakhir di Tangan Polisi
TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus bejat guru SMA yang melakukan tindakan tak terpuji kepada siswa SMK.
Sang Oknum guru SMA yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya sendiri, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di tempat tinggalnya di bilangan Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (9/8/2019).
Oknum guru tersebut berinisial PDB (25), yang merupakan guru bidang studi Bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMK di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya menerima laporan ini dari keluarga korban pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.
"Setelah kami dalami, perbuatannya memenuhi unsur dan ada dua alat bukti, makanya kemarin pelaku kami amankan," kata Ali, usai konferensi pers, Senin (12/8/2019).
• Terungkap, Oknum Guru Honor Pria di Tanjungpinang Lecehkan Murid Laki-laki, Ini Ancamannya ke Murid
• Gara-gara Kelakuannya Memalukan Setiap Lihat Bule Seksi, Oknum Guru di Yogya Dikejar-kejar Polisi
Ali mengatakan kejadian terjadi pada November 2018 lalu, saat korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial, hingga akhirnya korban sering murung dan termenung.
"Namun, bukan solusi yang didapatkan korban dari sang guru, akan tetapi pelaku malah memanfaatkan kondisi muridnya hingga akhirnya terjadilah adegan menyimpang tersebut," jelas Ali.
Aksi tersebut dilakukan pelaku di tempat tinggalnya, di bilangan Jalan Hutan Lindung, Tanjungpinang.
Setiap adegan direkam pelaku dan adegan menyimpang ini dilakukan pelaku dan korban sebanyak enam kali.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku kerap mengancam korbannya mulai dari ancaman nilai rendah untuk bidang studi yang diajar oknum guru tersebut, hingga ancaman kekerasan lainnya.
"Untuk rekaman apakah sudah menyebar atau tidak, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Ali.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit ponsel milik korban, satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam, laptop tempat penyimpanan rekaman dan cakram padat yang berisikan rekaman.
Selain itu, satu seprai warna biru seperti yang terlihat dalam rekaman tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," sebut dia.