Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang
Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang
Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang
TRIBUNBATAM.id - Seorang penjual bakso asal Kediri, Jawa Timur, bernama DT (20) menjual istri sirinya, DR (16).
Dian memaksa istrinya untuk melayani hubungan badan dua pria satu wanita dengan harga Rp 2 juta.
Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini, Rabu (14/8/2019), saat kejadian korban sedang hamil 4 bulan.
• VIRAL Video Syur Vina Garut, Ini Pengakuan Warga hingga Nasib Pemeran Wanita yang Diamankan Polisi
• Arema FC vs Persebaya Surabaya Pekan 14 Liga 2019, Singo Edan Pakai Jersey Anyar Kala Jamu Bajul Ijo
• 2 Hari Lagi Hendak Menikah, Pria Ini Tewas Kecelakaan Bersama Ibunya, Ini Pengakuan Kerabat Korban
• Klasemen Liga 1 2019 Terbaru Usai Persib Bandung Imbang, PSM Makassar & Persipura Menang
Pelaku mengaku terpaksa menjual istri sirinya itu karena himpitan ekonomi.
Ia akan menggunakan uang hasil menjual istrinya itu untuk biaya hidup.
Bahkan dua tamu sebelumnya ia layani di rumahnya di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pelaku dan korban ditangkap anggota Polres Surabaya saat sedang menerima order seorang pelanggan di hotel yang ada di kawasan Surabaya, Senin (12/8/2019) lalu.
"Tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.
Awalnya, tamu tersebut mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 ribu.
Uang tersebut digunakan pelaku dan korban untuk biaya transportasi dari Kediri menuju Surabaya.
Pelaku dan korban pergi ke Surabaya dengan menaiki bus dan turun di terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari terminal Bungurasih keduanya langsung pergi menuju hotel untuk menemui tamunya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, pelaku menawarkan jasa istrinya menggunakan akun media sosial Facebook.
Dalam postingannya itu, pelaku menawarkan jasa layanan hubungan badan oleh istrinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.