Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang

Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang

Kompas.com
Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang 

Himpitan Ekonomi, Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil 4 Bulan Untuk Layanan Seks Menyimpang

TRIBUNBATAM.id - Seorang penjual bakso asal Kediri, Jawa Timur, bernama DT (20) menjual istri sirinya, DR (16).

Dian memaksa istrinya untuk melayani hubungan badan dua pria satu wanita dengan harga Rp 2 juta.

Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini, Rabu (14/8/2019),  saat kejadian korban sedang hamil 4 bulan.

Pelaku mengaku terpaksa menjual istri sirinya itu karena himpitan ekonomi.

Ia akan menggunakan uang hasil menjual istrinya itu untuk biaya hidup.

Pelaku mengaku ia baru tiga kali melayani tamu.


Bahkan dua tamu sebelumnya ia layani di rumahnya di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Pelaku dan korban ditangkap anggota Polres Surabaya saat sedang menerima order seorang pelanggan di hotel yang ada di kawasan Surabaya, Senin (12/8/2019) lalu.

Dalam transaksinya dengan tamu hotel itu, ia memasang tarif sebesar Rp 2 juta untuk jasa seks menyimpang.

"Tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Awalnya, tamu tersebut mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 ribu.

Uang tersebut digunakan pelaku dan korban untuk biaya transportasi dari Kediri  menuju Surabaya.

Pelaku dan korban pergi ke Surabaya dengan menaiki bus dan turun di terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari terminal Bungurasih keduanya langsung pergi menuju hotel untuk menemui tamunya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, pelaku menawarkan jasa istrinya menggunakan akun media sosial Facebook.

Dalam postingannya itu, pelaku menawarkan jasa layanan hubungan badan oleh istrinya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved