Kronologi Pembunuhan Gadis Tegal dalam Karung oleh 5 Temannya, Dipaksa Ikut Pesta Miras Lalu Dibunuh
Penemuan jasad Nurhikmah ini berawal ketika warga di sekitar lokasi kejadian mencium bau busuk dari sebuah karung yang berada di rumah kosong.
Kelima pelaku ternyata adalah sahabat karib korban, yang salah satunya juga memacari korban.
"Sudah kami amankan. Lima pelaku, dua perempuan, tiga laki-laki. Diduga korban dan pelaku saling kenal," lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.
Berdasasrkan hasil otopsi, korban dibunuh kelima temannya lebih dari tiga bulan lalu.
Aksi pembunuhan Nurhikmah (16) berawal saat salah satu pelaku mengajak korban berwisata ke Praba Lintang, Tegal, tepat 10 hari sebelum bulan puasa.
• Kehilangan Anak Buat Kedua Kalinya, Tangis Istri Gilang Dirga Pecah saat ASI Menetes
• Kapolres, Dandim dan Danlanal Karimun Bentangkan Bendera Merah Putih di Pulau Takong Hiu
• Ibu Briptu Heidar Buka Suara Soal Kematian Sang Putra, Penasaran Anaknya Tewas dan Alfonso Lolos
Di tempat wisata itu, kelima pelaku memaksa korban untuk minum minumar keras.
Setelah itu, korban diajak kelima pelaku ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal untuk melanjutkan pesta miras.
Tak cuma dipaksa minum miras, korban juga disetubuhi oleh salah satu pelaku.
Namun entah mengapa, korban kemudian dicekik oleh salah satu pelaku lainnya.
Guna menghilangkan jejak, kelima pelaku mengikat jasad korban lalu memasukkannya ke dalam karung plastik putih.
Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengatakan jika pembunuhan ini bermotif cemburu dan sakit hati yang dialami kelima pelaku.
• Baru Keluar Satu Tahun, Residivis Ini Kembali Beraksi, 50 Kali Curi Motor di Batam
• Sambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Ini Beragam Promo Makanan, Ada Burger King Hingga Geprek Bensu
• Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang Naik Rp 46,20 Miliar, Begini Kata Wali Kota Tanjungpinang
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku".
"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini. Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," jelas Bambang.
Kini, jasad korban yang ditemukan itu telah dikebumikan oleh keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih, pada Senin (12/8/2019).
Kelima pelaku yang yang telah diamankan diancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
(Agil Hari Santoso)
*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Gadis Tegal dalam Karung oleh 5 Temannya, Dipaksa Ikut Pesta Miras dan Dibunuh karena Sakit Hati dan Cemburu