BATAM TERKINI
Banyak Buruh Tinggal di Batam, KPBI dan Organisasi Buruh Dukung Ada PHI di Batam
PHI yang selama ini ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan buruh yang lebih banyak di Batam.
"Dengan berjalannya waktu, sekarang Gresik sudah ada PHI. Jadi Batam juga demikian. Harus ada PHI. Tidak musti harus ada di ibu kota provinsi. Untuk itu kami dorong pemerintah melalui Mahkamah Agung untuk segera membentuk PHI di Batam," tambahnya.
Kata dia lagi, di situ lah kehadiran negara sebagai penyeimbang dalam menegakan keadilan. Agar kesejahteraan tersebut terwujud secara merata. "Nanti kalau di Tanjungpinang, pekerja enggan melakukan upaya hukumnya sebab cost yang sangat mahal," katanya.
Padahal sambungnya, Mahkamah Agung RI saat ini gencar-gencar membuat sistem digital peradilan agar mudah, efesien, dan biaya ringan.
Sekedar diketahui, Tanjungpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepri yang mekar dari provinsi induknya Provinsi Riau tahun 2003 lalu.
Kota Batam yang menjadi kota industri di provinsi ini. Kota Tanjungpinang dan Batam ditempuh dengan jalur laut.
Ungkapan semangat organisasi buruh juga berkobar kembali, setelah ada dukungan dari Wali Kota Batam HM Rudi dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho.
Senin (12/8/2019) kemaren, Rudi dan Udin menyerukan adanya PHI di Batam. Dan meminta Mahkamah Agung RI segera membentuk di Batam.
Agar azas keadilan itu adalah mudah, murah, cepat dan berkeadilan dirasakan buruh. (tribunbatam.id/leo halawa)