BATAM TERKINI

Banyak Buruh Tinggal di Batam, KPBI dan Organisasi Buruh Dukung Ada PHI di Batam

PHI yang selama ini ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan buruh yang lebih banyak di Batam.

FREEPIK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id,  BATAM - Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kota Batam Masmur Siahaan, mendukung wacana Wali Kota Batam HM Rudi yang menginginkan adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam.

"Itu langkah yang pas. Karena pengalaman kami selama ini, sekitar 95 persen perselisihan buruh PHI di Tanjungpinang berasal dari Batam. Nah untuk itu,  pertanyaannya kapan itu terwujud. Tentu kami berharap secepatnya," kata Masmur Kamis (15/8/2019). 

Hampir senada, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kepri Muhammad Natsir mengatakan, PHI yang selama ini ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,  tidak sesuai lagi dengan kebutuhan buruh.

"Hampir semua perselisihan hubungan industrial didominasi dari Batam. Artinya, kebutuhan akan PHI di Batam tinggi. Untuk itu, kami mendesak MA RI untuk segera membentuk PHI di Batam," kata pria yang akrab disapa Anas itu.

Bukan tanpa alasan, Anas mengatakan, sebenarnya PHI di Batam sudah lama diperjuangkan agar di Batam, beberapa tahun lalu.

Dia tidak mengelak jika ada kelompok tertentu yang menghalang-halangi adanya PHI di Batam

"Tetapi sesuai azas keadilan tidak sesuai lagi. Karena azas keadilan itu adalah mudah,  murah,  cepat dan berkeadilan. Untuk buruh dari mana murahnya kalau memperoleh keadilan saja harus ke Tanjungpinang?," ujarnya.

Udin P Sihaloho: Sudah Saatnya Batam Punya Pengadilan Hubungan Industrial

Walikota Batam Dukung Jika Ada PHI di Batam, Rudi : Batam Sudah Layak Punya PHI

Mutasi Terbaru TNI, 56 Pati Bergeser, Termasuk Suami Bella Saphira Dalam Persiapan Pensiun

Seingat Anas,  sekitar tahun 2014/2015 ada dana APBD yang disisihkan untuk membantu buruh memperoleh keadilan di PHI Tanjungpinang. Diserahkan melalui Disnaker Batam. Artinya menurut Anas,  daerah saja memberikan atensi soal itu.

"Meski sekarang dana itu tidak ada lagi. Artinya,  negara saja membiayai harusnya. Jadi menurut kami,  tidak ada alasan bagi pemerintah tidak memberikan PHI di Batam. Ini seruan para buruh," kata Anas.

Belum lama ini juga, Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mendorong pemerintah pusat dan Kepri untuk menetapkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang selama ini berada di Tanjungpinang, untuk segera ada di Batam.

Kepada Tribunbatam.id saat kunker ke Batam menjelaskan, alasan dia menyampaikan hal tersebut mengingat kebutuhan masyarakat yang memperolah keadilan yang murah dan efesien.

"Jadi sebenarnya gak ada alasan PHI itu tidak ada di Batam. Sebab, kita tahu bahwa Batam kota industri yang rentan dengan permasalahan hubungan indsutrial antara serikat buruh, pekerja dan pemberi kerja (pengusaha,red)," jelas Mudhofir Khamid.

Selama ini kata Mudhofir Khamid, sesuai dengan laporan organisasi buruh kepadanya di Kepri, bahwa buruh sangat kesulitan memperoleh haknya, lantaran PHI sangat jauh ke Tanjungpinang. Padahal kata dia, esensi dari pada penegakan hukum adalah untuk memperoleh keadilan yang berazaskan equality before the law. "Jadi setiap warga negera berhak sama di mata hukum," katanya.

Mudhofir Khamid mengatakan, sempat ia mendengar kalau dari pengusaha sangat tidak setuju kalau ada PHI di Batam. Hal tersebut kata dia, oknum pengusaha yang cenderung takut terhadap adanya selalu gugatan jika PHI ada di Batam. "Jadi ini kan alasan klasik,"katanya.

Alasan lain kata Mudhofir Khamid, bahwa PHI ada di Batam sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mudhofir Khamid memberikan sebuah contoh. Dulunya, sekelompok pengusaha di Provinsi Jawa Timur tidak menginginkan adanya PHI di Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa di Gresik salah kota industri di daerah itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved