WOW, Mobil Listrik Dapat 14 Insentif. Selisih Harga Bisa 10% dari Mobil BBM. Ini Rinciannya

Dalam beleid tersebut, setidaknya ada 14 insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mobil listrik tersebut, termasuk pengenaan PPnBM yang bisa nol persen

newspress.co.uk
Mobil listrik 

Dalam Bab III pasal 17 hingga pasal 21 pada beleid tersebut, tertuang kebijakan soal insentif tersebut.

Pada pasal 19, terdapat setidaknya 14 jenis insentif fiskal yang ditetapkan pemerintah:

1. Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

3. insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor.

6. Insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

7. Insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU)

8. insentif pembiayaan ekspor.

9. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai (superdeduction tax)

10. Insentif untuk tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

11. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU.

12. Dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU.

13. Insentif untuk sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industri KBL Berbasis Baterai.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved