WOW, Mobil Listrik Dapat 14 Insentif. Selisih Harga Bisa 10% dari Mobil BBM. Ini Rinciannya
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada 14 insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mobil listrik tersebut, termasuk pengenaan PPnBM yang bisa nol persen
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah tak main-main mendorong mobil listrik mengaspal di jalanan Indonesia.
Hal itu terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Kamis (15/8/2019).
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada 14 insentif fiskal maupun non-fiskal untuk mobil listrik tersebut, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang nyaris nol persen.
Dengan 14 insentif tersebut, nantinya harga mobil listrik dengan mobil konvensional yang setara bisa 10 persen saja selisihnya.
• Beberapa Kali Digigit Ubur-ubur, Perenang Cilik 9 Tahun Sukses Seberangi Pulau Sejauh 26 Kilometer
• Royal Property Tawarkan Rumah Berkonsep Resort, Ada Diskon dan Free Interior
• Asyik, Besok KFC Gelar Promo Kemerdekaan, 9 Potong Ayam Dibandrol Rp 74 Ribuan
Tentu saja harga tersebut sangat murah karena para pemiliknya nanti tak perlu memikirkan uang bensin setiap harinya, cukup mengisi daya listrik seperti ponsel.
Beberapa insentif fiskal tersebut antara lain, insentif bea masuk impor, insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM), insentif pembiayaan ekspor, hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik berbasis baterai.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis, berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan mobil biasa berbasis BBM.
“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40%. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10%-15% dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” proyeksi Airlangga, Kamis (15/8/2019).
Airlangga mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program KLB Berbasis Baterai.
Menurut Airlangga, kedua provinsi ini akan menjadi basis pilot project kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
Pembahasan dengan pemerintah daerah menjadi penting, sebab ada sejumlah insentif baik fiskal maupun non-fiskal yang berada di bawah naungan pemda untuk program KLB berbasis baterai tersebut.
“Di Jakarta dan Bali rencananya kita akan dorong motor listrik dulu. Tapi sambil kita petakan juga kapasitas produksi saat ini seperti apa, yang pasti basis produksi motor listrik kan sudah ada seperti E-Viar dan Gesits,” tandas Airlangga.
Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai.
Tujuannya untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca.
Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.