BATAM TERKINI
Berkas Usulan Pelantikan Anggota DPRD Batam Diserahkan Gubernur
KPU Batam bakal menyerahkan sejumlah berkas terkait usulan pelantikan anggota DPRD Kota Batam, periode 2019-2024 ke Gubernur Kepri, Jumat (16/8)
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam bakal menyerahkan sejumlah berkas terkait usulan pelantikan anggota DPRD Kota Batam, periode 2019-2024 ke Gubernur Kepri, Jumat (16/8/2019) hari ini.
Berkas-berkas itu diserahkan pada Wali Kota Batam, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur.
Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan mengatakan, ada delapan berkas yang akan diserahkan.
Berkas ini termasuk bagian dari kelengkapan surat KPU Batam kepada Gubernur melalui Wali Kota.
"Setelah diserahkan, kita tinggal menunggu gubernur untuk menindaklajuti surat yang kita kirimkan," ujar Zaki, Kamis (16/8/2019).
Adapun rincian berkas itu, pertama, surat dari KPU Kota Batam kepada Gubernur melalui Wali Kota Batam.
Kedua, keputusan KPU Kota Batam tentang penetapan anggota DPRD Kota Batam terpilih masa jabatan tahun 2019-2024.
• Jelang Pelantikan DPRD Kota Batam 30 Agustus 2019, Sekwan Mulai Sebar Undangan
• Pelantikan Dewan Eksekutif Perak Malaysia Dibatalkan Mendadak, Terkait Pencabulan TKW Indonesia?
"Berita acara penetapan calon terpilih anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," ujarnya.
Ke empat, fotokopi daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Batam berikut perolehan suara masing-masing calon yang dilegalisir Sekretaris KPU Kota Batam.
Kelima, fotokopi berkas pencalonan anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2019-2024 yang dilegalisir Sekretaris KPU Kota Batam.
"Keenam, lampiran Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu DPRD Batam," kata Zaki.
Berikutnya, ketujuh, berita acara peresmian pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2014-2019. Kedelapan, daftar anggota DPRD Kota Batam masa jabatan tahun 2014-2019 (data terakhir, termasuk PAW).
Sementara itu, untuk bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang menjadi kewajiban anggota DPRD Batam terpilih, seluruhnya sudah diterima KPU.
"Dari 50 orang itu sudah clear. Tahap berikutnya kita serahkan berkas-berkas ini ke gubernur melalui wali kota," ujarnya.
Sesuai ketentuan, mereka yang dinyatakan menang pada Pemilu serentak lalu, wajib menyerahkan tanda terima LHKPN sesuai pasal 36 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
Apabila tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik Gubernur.
Untuk pelantikan anggota DPRD Kota Batam terpilih, rencananya akan dilakukan 30 Agustus ini. Sekretariat DPRD Kota Batam telah menyebar undangan terkait hal itu. (tribunbatam.id/dewi haryati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/zaki-setiawan_20180813_104037.jpg)