Demi Dapatkan Rp 2 Juta, Tukang Bakso Tega Jual Istri yang Hamil 4 Bulan Istri Tengah Hamil
Dian Tri Susilo (20) tertangkap tangan saat menjual istrinya yang sedang hamil empat bulan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso itu mengklaim istrinya tidak menolak saat ditawari untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Selain dua grup Facebook yang sudah ditelusuri polisi, Dian mengaku ada grup Facebook lain yang digunakan untuk menawarkan istrinya.
Selain itu, tersangka juga menawarkan istrinya melalui grup WhatsApp.
"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan Dian dan istrinya baru menikah secara siri.
"Tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh sepasang suami istri yang masih menikah siri," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV.
Atas perbuatannya, Dian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara lantaran dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.(*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Parah, Istri Tengah Hamil, Tukang Bakso di Kediri Tega Jual untuk Layani Threesome, Rela Jauh-jauh ke Surabaya Demi Pelanggannya