Kamis, 11 Juni 2026

Deretan Foto Wajah Mahasiswa Diduga Pelaku Polisi Dibakar, RS dari Cipayung Plus Tersangka

Beredar foto-foto wajah mahasiswa yang diduga kuat terkait insiden polisi terbakar hidup-hidup

Tayang: | Diperbarui:
HANDOVER
Detik-detik polisi dibakar pengunjuk rasa saat bertugas mengamankan unjuk rasa kelompok Cipayung Plus di Kantor Bupati Cianjur, Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Kamis (15/8/2019) 

Deretan Foto Wajah Mahasiswa Diduga Pelaku Polisi Dibakar, RS dari Cipayung Plus Tersangka

TRIBUNBATAM.id - Beredar foto-foto wajah mahasiswa yang diduga kuat terkait insiden polisi terbakar hidup-hidup.

Informasi terhimpun, para terduga pelaku masih ditahan di Mapolres Cianjur, Jawa Barat.

Polisi baru menetapkan seorang tersangka dalam insiden yang terjadi, Kamis (15/8/2019) tersebut.

Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya 4 (sebelumnya 3) anggota polisi saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.
 
Tersangka bernama Rian Suryana alias RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (16/8/2019).

Di media sosial, beredar foto-foto mahasiswa lainnya yang telah ditangkap.

Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Truno.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah saksi menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal itu kumulatif sesuai dengan yang diterapkan. Nanti kejaksaan dan pengadilan berhak menentukan," kata Truno.

Aksi unjuk rasa ini sebelumnya telah direncanakan sejak 12 Agustus 2019.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved