Insiden Polisi Terbakar hingga Kritis saat Demo Ricuh, Kini Polisi Ciduk Satu Per Satu Mahasiswa

Polisi melakukan serangkaian penangkapan atas insiden polisi terbakar saat amankan demo ricuh.

(Firman Taufiqurrahman)
Polisi mengamankan seorang pengunjukrasa dalam aksi yang berujung ricuh di depan kantor Bupati Cianjur, Kamis (15/08/2019). Dalam aksi tersebut empat orang anggota polisi terluka karena mengalami luka bakar serius 

Insiden Polisi Terbakar Hidup-hidup saat Demo Ricuh, Kini Polisi Ciduk Satu Per Satu Mahasiswa

TRIBUNBATAM.id - Insiden polisi terbakar hidup-hidup saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa  jadi perhatian.

Kini, ketakutan melanda para mahasiswa GMNI dan KAHMI, peserta unjuk rasa ricuh yang berujung empat polisi Cianjur terbakar, Kamis (15/8/2019) lalu.

Polisi melakukan serangkaian penangkapan atas insiden polisi terbakar tersebut.

Hingga Jumat (16/8/2019) sore, sudah 31 mahasiswa yang ditangkap.

 

Polisi memastikan perburuan terkait kasus polisi Cianjur terbakar belum selesai.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jabar, menegaskan jumlah tersangka mungkin sekali akan bertambah.

Kericuhan pada unjuk rasa di depan kantor Pemkab Cianjur, Kamis lalu, membuat empat anggota Polres Cianjur yang sedang berusaha memadamkan api dari ban bekas yang dibakar para pengunjuk rasa.

Mereka terluka parah. Sekujur tubuh mereka mengalami luka bakar.

 

Sejumlah orang tua para pengunjuk rasa yang ditangkap mengaku khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka.

Mereka khawatir polisi bertindak di luar prosedur karena marah setelah rekan mereka terluka.

Satu dari keempat polisi Cianjur terbakar itu terpaksa dirujuk ke RS Polri Kramatjati, Jakarta, karena luka bakarnya mencapai 80 persen.

Seorang dirawat di RS Polda Jabar Sartika Asih, Bandung. Dua polisi lainnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin Bandung.

Kekhawatiran para orang tua itu disampaikan Sunandar Hendri Sakti SH, kuasa hukum dan tim advokasi mahasiswa GMNI yang diamankan Polres Cianjur.

Sejauh ini ada sembilan kader GMNI yang diamankan terkait kasus ini, termasuk RS (19), mahasiswa yang diduga kuat menjadi pelaku pelemparan kantong plastik berisi bensin, yang membuat empat polisi Cianjur terbakar.

"Beberapa orang tua sudah berkomunikasi dengan saya yang bilang anaknya takut. Saya mencoba menenangkan mereka karena jika anak mereka terbukti tak bersalah, mereka pasti akan segera dikeluarkan," ujar Sunandar di Cianjur, Jumat (16/8/2019).

Ketakutan para mahasiswa ini, kata Sunandar, bertambah menyusul pembakaran kantor DPC GMNI di Gombong, Cianjur, Jumat (16/8/2019) dinihari.

Itu sebabnya, selain mendampingi para mahasiswa, Sunandar juga resmi melapor ke Mapolres Cianjur terkait pembakaran markas GMNI ini.

Ia mengatakan, markas GMNI dibakar orang tak dikenal sekitar pukul 01.00.

Sunandar mengatakan, GMNI menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian dan tak menyimpulkan secara dini adanya korelasi antara pembakaran markas mereka dengan unjuk rasa yang berakhir dengan terbakarnya empat polisi.

"Dari Polres Cianjur juga sudah turun tim piket ke TKP. Saat ini lokasi markas GMNI di-police line," kata Sunarya.

Wahyu Khanoris, Ketua GMNI Jabar, mengatakan, apa pun alasan atau motifnya, pembakaran posko GMNI ini tidak dapat ditoleransi.

"Posko simbol organisasi. Kami berharap polisi juga bisa mengusutnya," kata Khanoris.

Ia menyesalkan unjuk rasa yang juga diikuti sejumlah kader dari GMNI Kamis lalu berbuntut ricuh.

"Itu ulah oknum. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada polisi yang menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada demonstrasi kemarin.

Kami akan mengunjungi korban dan Polres Cianjur agar dapat memberikan jalan tengah dalam peristiwa ini," katanya.


Sejumlah pengunjukrasa di Cianjur diamankan polisi menyusul insiden 3 polisi terbakar, Kamis (15/8/2019). (Istimewa)

Kroonologi Penangkapan Penembak Mati Bripka Afrizal, Tewas Tenggelam dengan Tangan Terborgol

Kekhawatiran akan adanya tindakan di luar prosedur juga diungkapkan Ketua Korp Alumni HMI (KAHMI) Cianjur, Firman Mulyadi SH MH.

Ia mengatakan ada tiga kader HMI yang ikut diamankan menyusul insiden dalam unjuk rasa ini. KAHMI, ujarnya, akan memberikan pendampingan hukum.

KAHMI, kata Firman, menyakini bahwa ketiga kader mereka itu tidak terlibat langsung dalam penyiraman BBM yang membuat empat polisi terbakar.

"Kami juga meminta kepolisian untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memberikan pembinaan atau bahkan teguran pada oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan kepada mahasiswa peserta aksi," ujarnya.

Ia memohon semua pihak untuk menahan diri. "Jangan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang berpotensi memanaskan suasana," ujarnya.

KAHMI, kata Firman, juga menyampaikan duka yang mendalam atas jatuhnya korban dalam aksi tersebut.

"Kami mendukung pihak kepolisian untuk mengusut oknum atau provokator yang menyiramkan bensin. Tentu prosesnya harus dilakukan secara objektif, prosedural, dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menyebut ke-31 mahasiswa yang di amankan masih dimintai keterangan di Mapolres Cianjur. Ia mengatakan belum bisa dalam waktu dekat menyimpulkan hasil pemeriksaan itu.

"Semuanya masih kami dalami. Kami tidak akan gegabah, tidak akan buru-buru," ujarnya.

Jamin Prosedural

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah dan akan selalu bekerja profesional dan prosedural dalam memeriksa mahasiswa yang mereka amankan.

Sejauh ini, ujarnya, baru seorang yang menjadi tersangka, yakni RS (19).

"Ia dari elemen GMNI Cipayung Plus, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, kemarin.

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran. "Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo.

RS, kata Trunoyudo Wisnu Andiko, dijerat dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hingga kemarin, polisi masih memburu lima orang lainnya, termasuk M Fadil, korrdinator lapangan unjuk rasa.

"Yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak ada, masih dicari," ujarnya. (****)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Satu Per Satu Mahasiswa Demo Ricuh Bakar Polisi di Cianjur Diciduk Polisi, Orangtua Ketakutan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved