Satu Per Satu Mahasiswa Demo Ricuh Bakar Polisi Diciduk, Orangtua Khawatir Keselamatan Anaknya
Polisi melakukan serangkaian penangkapan atas insiden polisi terbakar saat amankan demo ricuh.
Sejauh ini, ujarnya, baru seorang yang menjadi tersangka, yakni RS (19).
"Ia dari elemen GMNI Cipayung Plus, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, kemarin.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran. "Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo.
RS, kata Trunoyudo Wisnu Andiko, dijerat dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hingga kemarin, polisi masih memburu lima orang lainnya, termasuk M Fadil, korrdinator lapangan unjuk rasa.
"Yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak ada, masih dicari," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Satu Per Satu Mahasiswa Demo Ricuh Bakar Polisi di Cianjur Diciduk Polisi, Orangtua Ketakutan
