Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa di Jogja Sebar Video Vulgar Pacar, Pelaku Pernah Tampil di ILC

Mahasiswa UGM di Jogja sebar foto dan video asusila pacar ke medsos, pelaku aktivis kampus, pernah tampil di ILC

ist
Ilustrasi video vulgar (Indiatimes.com via Tribunnews) 

TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM)  di Jogja ditangkap karena menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial. 

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua. 

Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus. 

Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC). 

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019): 

1. Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja. 

Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019)
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) (Tribunjogja/Alexander Ermando)

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

2. Kronologi

JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved