BATAM TERKINI
Buruh Batam Gelar Demo, Hindari Sekitar Dataran Engku Puteri Batam Agar Tak Terjebak Macet
Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003. Bagi pengendara hindari sejumlah ruas jalan ini
Hanif pun mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia usaha.
Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh.
"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha," ujar Hanif.
Adapun dalam naskah yang beredar tersebut, beberapa revisi yang bakal dilakukan meliputi pasal 81 mengenai cuti haid yang bakal dihapuskan lantaran dengan alasan nyeri haid dapat diatasi dengan obat anti nyeri.
Kemudian di pasal 100 mengenai fasilitas kesehatan yang bakal dihapuskan, juga pasal 151-155 mengenai penetapan PHK.
Pada draft tersebut, UU Ketenagakerjaan versi revisi bakal memetapkan keputusan PHK hanya melaui buruh dan pengusaha tanpa melalui proses persidangan.
Selain itu, ada pula revisi yang bakal menghapus pasal mengenai uang penganggaran masa kerja, juga ada penambahan waktu kerja bagi para buruh atau tenaga kerja.
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker: Draf Revisi UU Ketenagakerjaan yang Beredar di Medsos Hoaks"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21082019demo-buruh-batam.jpg)