BATAM TERKINI
Harusnya Digelar Pagi Ini, Rabu (21/8) Sidang Amat Tantoso Molor dari Jadwal Semula
Sidang kasus dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso yang dijadwalkan Rabu (2/8/2019), hari ini jam 09:00 WIB molor dari jadwal yang telah ditentukan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso yang dijadwalkan Rabu (2/8/2019), hari ini jam 09:00 WIB molor dari jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil pantauan tribunbatam.id, ruang sidang Mudjonno SH yang akan dipakai untuk proses sidang masih terlihat tertutup.
Dari ketiga ruangan yang berjejer di bagian samping kiri pengadilan negeri Batam, hanya satu ruangan yang sudah terbuka yaitu Purwoto Ganda Subrata
Hingga jam 09:48 WIB belum terlihat mobil pengantar tahanan kejaksaan negeri.
• Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003, Buruh: Jangan Salahkan Buruh Kalau Ekonomi Batam Seperti Ini
• Penuhi Jalanan, Buruh Batam Demo Tolak Revisi UU No 13 Tahun 2003, Lihat Foto-fotonya di Sini
• BREAKING NEWS, KPK Periksa 7 Lagi Pejabat Pemprov Kepri di Mapolresta Barelang
Saat dikonfirmasi ke media center PN Batam, petugas yang berada di lokasi mengatakan sidang akan digelar siang.
"Sidang pidana, siang semua bang" ujar Jamal salah satu petugas yang berjaga di media center PN Batam
Materi sidang Amat Tantoso hari ini adalah terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Dengan nomor perkara 593/Pid.B/2019/PN Btm. Amat disidang terkait kasus penganiayaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Koon Hong Chen alias Celvin
(TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)