BATAM TERKINI

Protes Revisi UU No 13 Tahun 2003, SPSI Ngaku Belum Terima Draft Revisi UU Ketenagakerjaan

Meski sudah menggelar aksi demo, organisasi buruh belum mendapatkan salinan draft revisi UU No 13 tahun 2003 yang mereka protes.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi mereka di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menolak revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI Syaiful Badri mengungkapkan, organisasi buruh belum mendapatkan salinan draft revisi UU No 13 tahun 2003 yang mereka protes. 

"Draftnya belum kita dapatkan" ujar Syaiful di antara kerumunan aksi.

Syaiful menyayangkan, pemerintah melakukan revisi sepihak tanpa melibatkan organisasi buruh.

"Pemerintah melakukan revisi sepihak," ucap Syaiful.

Tak cuma buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) kota Batam Rudi Sakyakirti juga mengaku belum menerima draft revisi yang menjadi tuntutan peserta aksi tersebut belum diterimanya dan poin apa saja yang akan direvisi.

"Draftnya belum kita terima dan poin apa saja yang direvisi" ujar Rudi.

Ditanya soal aksi buruh hari ini Kadisnaker mengapresiasi aksi buruh sebagai bentuk perjuangan buruh yang harus dilakukan.

"Ini kan perjuangan kawan buruh" tutup Rudi. 

Revisi Rugikan Buruh

Buruh yang menggelar aksi demo di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menentang adanya revisi UU No 13 2003 yang dinilai merugikan para buruh.

“Negara tidak lagi berpihak kepada buruh, pemerintah seakan menindas kami. Kami menolak keras kebijakan ini,” seru seorang demonstran dalam orasi di depan Gedung Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).

Aksi demontrasi itu meminta pemerintah untuk menggagalkan revisi UU 13 Tahun 2003 yang dirasa merugikan para buruh.

Pantauan Tribun Batam, seluruh jalan menuju perkantoran Walikota Batam dipadati aliansi gabungan buruh.

Dengan berbagai atribut seragam kerja dan bendera serikat buruh para buruh meneriakkan penolakan revisi UU 13 tahun 2003.

“UU ketenagakerjaan sudah sering direvisi, namun revisinya selalu merugikan kaum pekerja. Revisi kali ini sangat merugikan kami kaum buruh,” ujar Dedi seorang karyawan di PT Eko Green Kabil.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved