BATAM TERKINI

Protes Revisi UU No 13 Tahun 2003, SPSI Ngaku Belum Terima Draft Revisi UU Ketenagakerjaan

Meski sudah menggelar aksi demo, organisasi buruh belum mendapatkan salinan draft revisi UU No 13 tahun 2003 yang mereka protes.

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi mereka di depan Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019) menolak revisi UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Menurut Dedi, dengan direvisinya UU itu, maka kaum buruh tidak lagi mendapatkan pesangon kerja.

“Itu yang menjadi ketakutan kami kaum buruh, sehingga hari ini kami turun aksi,” ujar dia di tengah kerumunan buruh.

Polisi berjaga saat buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak  revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Polisi berjaga saat buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU)

Desak Pemerintah Tolak Revisi

Massa buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam bergerak dan mengadakan aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019).

Mereka meminta Pemerintah Kota Batam menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Itu menyusul rencana pemerintah pusat dan DPR RI akan mengadakan sidang paripurna.

Salah satu yang akan disahkan dalam paripurna itu, revisi UU no.13/2003. Revisi UU itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Hari ini SPSI di seluruh Indonesia menggelar aksi menolak revisi UU no.13/2003," teriak orator, Rabu (21/8).

Revisi UU ini disebut-sebut menyengsarakan buruh.

Dan mereka, massa SPSI Kota Batam gabungan dari serikat pekerja di sejumlah perusahaan di Batam, Rabu ini bersatu padu meninggalkan pekerjaan mereka, demi menolak revisi UU itu.

"Jangan salahkan buruh kalau perekonomian Batam seperti ini," ujar orator. 

Sejumlah Jalanan Macet

Hari ini, Rabu (21/8/2019) buruh dari sejumlah perusahaan di Batam menggelar aksi demonstrasi menolak  revisi UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Arak-arakan pendemo memadati sejumlah jalanan di Batam sehingga mengakibatkan kemacetan dan melambatnya arus lalu lintas.

Bagi masyarakat Batam yang hendak ke area Batam Centre sebaiknya menghindari jalanan di sekitar dataran Engku Puteri atau jalur yang menuju kantor DPRD Kota Batam dan Kantor Walikota Batam hingga demo berakhir. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved