BATAM TERKINI
Sempat Molor, Sidang Amat Tantoso Cuma Digelar 5 Menit, Ini Hasilnya!
Sempat molor, sidang dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali disidangkan Rabu (21/8/2019) pagi. Namun hanya digelar 5 menit.
Sidang dilanjutkan Senin (29/8/2019) mendatang. Dengan agenda putusan sela. "Jadi Senin dilanjutkan ya," kata Yona.
Sidang tersebut menyita perhatian pengunjung.
Seperti diketahui, Kelvin Hong ditikam Amat Tantoso di restoran Wey Wey Harbour Bay Jodoh Batam Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dilatarbelakangi solat hutang. Keesokan harinya Amat Tantoso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang. Dan ditahan.
Karena alasan kesehatan dan kooperatif Polresta Barelang menangguhkan penahanan. Hingga di persidangan Amat tidak ditahan.
Dalam rentetan kasus ini, mantan karyawan PT. Hosana Exchange Mina alias Apong juga berstatus terdakwa dan ditahan. Atas kasus penipuan bersama Kelvin Hong.
Pada sidang Mina sebelumnya terkuak, Amat Tantoso mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. Hingga kini, keberadaan Kelvin belum diketahui. Apakah masih di Batam atau di luar negeri asalnya Malaysia.
Kelvin diduga sebagai biang kerok atas kasus ini. Karena diduga menipu pengusaha Amat Tantoso lewat Mina.
Yang sebelumnya diberitakan memiliki hubungan khusus alias pacaran. Atas kasus ini, JPU mendakwa Amat Tantoso dengan pasal berlapis.
Pasal 352 ayat 1 atau 351 Ayat 2 atau 353 ayat 1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman lima tahun penjara. (tribunbatam.id/leo Halawa)
