BATAM TERKINI

Sempat Molor, Sidang Amat Tantoso Cuma Digelar 5 Menit, Ini Hasilnya!

Sempat molor, sidang dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali disidangkan Rabu (21/8/2019) pagi. Namun hanya digelar 5 menit.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali disidangkan Rabu (21/8/2019) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa Paulus Amat Tantoso kembali disidangkan Rabu (21/8/2019) pagi.

Semula, sidang dijadwalkan Pengadilan Negeri Batam pukul 09.00 WIB.  Namun meleset sekitar satu jam lebih. 

Pukul 10.14 WIB Paulus Amat Tantoso keluar dari pintu sisi kiri PN Batam yang tembus langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Pengusaha Batam ini, tampak mengenakan setelan kemeja putih,  topi bercorak putih kemerah-merahan, celana jeans warna hitam. 

Kemudian disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung,  dan beberapa pria yang diduga sebagai pengawal pribadi pengusaha money changer atau pertukaran uang terkemuka di Batam tersebut.

Setia dari belakang PN,  Amat terlihat gugup. Sebab,  puluhan wartawan sedang menunggu sidangnya. 

Harusnya Digelar Pagi Ini, Rabu (21/8) Sidang Amat Tantoso Molor dari Jadwal Semula

Pengusaha Batam Amat Tantoso Kembali Akan Disidangkan Dalam Kasus Penikaman, Ini Agendanya

Diduga Tipu Amat Tantoso, Kevin Hong Masuk Daftar Pencarian Orang

Ia dan tim Jaksa sempat duduk beberapa menit di bangku lobi belakang PN Batam

Amat Tantoso empat menyalami beberapa pengunjung sidang dan melemparkan senyum. Lalu Amat Tantoso masuk ke ruang sidang Mudjono pada PN Batam

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Terdakwa Amat Tantoso didampingi pengacara Bintoro Arif. Amat Tantoso duduk seraya menunduk untuk memberikan penghormatan kepada ketiga majelis hakim

"Bagaimana saudara terdakwa sehat?  Oke,  sidang dilanjutkan hari ini ya," kata hakim Yona.

Agenda sidang adalah tanggapan JPU atas eksepsi (replik) pengacara pada sidang sebelumnya.

Tanggapan itu dibacakan Rumondang. Rumondang mengatakan,  bahwa sesuai dakwaan terdakwa atas penikaman terhadap korban Kong Koon Cheng alias Celvin.

Sekitar lima menit pembacaan tanggapan itu. Lalu Yona mempertanyakan terkait tanggapan JPU.

"Apakah ada pertanyaan dari terdakwa,  dan juga penasihat hukum?," tanya Yona. "Tidak ada lagi yang mulia. Sudah cukup," sahut Bintoro.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved