Atta Halilintar Dapat Rp 22 Miliar Per Bulan dari Youtube, Pajak Setara Harga 78 Mobil Hummer

Youtuber Atta Halilintar masuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia, kewajiban pajak setara harga 78 mobil Hummer.

instagram
Atta halilintar diamond button 

TRIBUNBATAM.idYoutuber Atta Halilintar masuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia, kewajiban pajak setara harga 78 mobil Hummer.

Purple Moon Promotional Product menempatkan Atta Halilintar di posisi nomor delapan dalam daftar itu dengan penghasilan diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.

Sementara estimasi penghasilannya perbulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,4 miliar.

Selain dari Youtube, Atta meraup penghasilan dari dunia akting dan musik serta memiliki toko online sendiri.

Baru Saja Menikah, Pewdiepie Jadi Youtuber Terkaya di Dunia Bersama Atta Halilintar

Penggemar Atta Halilintar Wajib Tahu! Ini 7 Fakta Seputar King of Youtube

Tingginya penghasilan Atta dari Youtube mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak.

Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber. Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

 Bagaimana cara menghitungnya?

Youtuber sekaligus pengusaha Atta Halilintar di Jakarta, Jumat (2/2/2019) (Kompas.com/YOGA SUKMANA)

Atta merupakan Yotuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto. Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

 "Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved