HEADLINE TRIBUN BATAM

Hari Pertama Tugas Disambut Demo, Kapolresta Senang dengan Sikap Wali Kota dan Ketua DPRD

Hari pertama setelah dilantik sebagai Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo langsung dihadapkan dengan demo buruh di Batam, Rabu (21/8)

wahyu
halaman 01 TB 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari pertama setelah dilantik sebagai Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo langsung dihadapkan dengan demo buruh di Batam, Rabu (21/8/2019).

Meski begitu, mantan Kapolrestabes Palembang ini mengaku tidak ada kendala.

Menurut Prasetyo, dihadapkan pada aksi demo di hari pertama kerja setelah dilantik sebagai Kapolresta Barelang, justru menjadi awal baik bagi dirinya dan ia memetik banyak hal dalam situasi ini.

"Alhamdulilah baru duduk (jadi Kapolresta Barelang) langsung ada demo, tadi saya ke sana semuanya aman dan terkendali," kata lulusan Akpol 1997 yang akrab disapa Pras ini.

Pantauan Tribun, Kapolresta Barelang bersama Wali Kota dan Ketua DPRD Batam langsung menaiki mobil yang digunakan buruh dalam aksinya.

“Top untuk buruh Kota Batam, hari ini aksi demonstrasi berjalan lancar, damai dan kondusif,” ujarPrasetyo kepada buruh menggunakan mikrofon.

Kapolresta mengatakan, ini menjadi kesan pertamanya menjalani tugas sebagai Kapolresta Barelang. Ia menghimbau aksi demonstran agar tetap menjaga kebersamaan.

“Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi,” katanya.

Dalam aksi itu, sedikitnya 238 personil kepolisian dilibatkan untuk melakukan pengawalan.

“Untuk mengawal 800 buruh dalam aksi ini, sebanyak 238 personil gabungan Polresta dan Polsek kita terjunkan,” ujar Kabag Ops (KBO) Poresta Barelang.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purbowo memahami, bahwa Batam berbeda dengan Palembang tempat ia bertugas sebelumnya. Sebagai kota Industri, sangat mungkin terjadi aksi demo di Batam.

Hal itu tidak jadi masalah bagi Prasetyo, karena yang terpenting menurut Dia adalah semuanya berjalan dengan aman dan terkendali. Demo yang mereka lakukan terkawal dengan baik. Tidak ada tindakan anarkis dan semuanya berjalan lancar.

"Mereka tertib dan selalu berkoordinasi dengan kami. Misalnya mereka sudah berada dimana sampai mereka di depan kantor Wali Kota Batam, semua dikomunikasikan," katanya.

Pras memuji sikap Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam yang mau menemui para pendemo tersebut.

Selaku petugas kepolisian yang juga merupakan fasilitator pendemo dengan pihak legislatif dan eksekutif, dengan turunnya Wali Kota dan Anggota DPRD, setidaknya bisa membuat aman dan tidak terjadi ketegangan.

"Itu bagusnya, saya banyak belajar dengan hal ini. Ini menjadi awal yang baik, saya juga berharap Batam ke depan bisa menjadi lebih baik. Bangkitkan lagi kejayaan Batam seperti dulu," katanya.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan sejumlah organisasi buruh lainnya menggelar aksi yang mereka sebut Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menolak revisi UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).

Aksi demo berlangsung di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/8/2019) pagi hingga siang hari.

Buruh menyampaikan sembilan tuntutan dalam aksi mereka. Sembilan poin tuntutan itu mereka anggap merugikan pekerja dan keluarganya.

Berikut poin-poin tuntutannya menolak revisi UU Ketenagakerjaan terkait:

1. Penghapusan uang pesangon

2. Penetapan upah minimum tidak lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan menghilangkan peran Serikat Pekerja

3. Tidak ada lagi pekerja tetap dan jaminan kepastian bekerja, pemerintah menerapkan fleksibilitas pasar tenaga kerja, kontrak kerja merajalela di pemerintah

4. Pembebasan penggunaan tenaga kerja asing yang merebut hak hak kerja kita sebagai anak bangsa

5. Mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang menjadi perbuatan melawan hukum yang di tuntut ganti rugi

6. Pekerja yang melakukan kesalahan dalam bekerja dapat dikriminalisasi

7. Tidak ada lagi peran negara memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam hal yang mendasar kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental maupun fisik tenaga kerja sebagaimana dijamin dalam undang-undang tahun 1945.

8. Tidak ada dokumen resmi yang komprehensif melalui kajian baik dari pemerintah maupun LKS tripartit artinya tidak dijalankan dengan cara benar.

9. Beredarnya draf revisi UU No.13/2003 identik dengan draf yang beredar tahun 2006 yang isinya sangat merugikan buruh.

Wali Kota dan Ketua DPRD

Aksi demontrasi berlangsung aman, dan pengunjuk rasa disambut langsung Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi tampak naik ke atas mobil yang digunakan demonstran saat berorasi.

“Kita mengerti kekhawatiean kawan-kawan pekerja. Saya bersama teman-teman di DPRD akan menyampaikan tuntutan ini kepada Presiden,” ujarnya di hadapan massa buruh.

Tuntutan itu kemudian langsung ditandatangani Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto memberikan dukungan sepenuhnya atas perjuangan serikat pekerja.

"Atas nama pimpinan kami sudah melakukan tandatangan di aspirasi saudara," kata Nuryanto.

Selanjutnya, tuntutan buruh itu akan diteruskan ke pemerintah pusat. Seberapa cepat keputusannya, juga tergantung kecepatan surat itu dikirim ke pusat.

"Lebih cepat lebih baik surat itu dikirim ke pusat," ujarnya.

Soal revisi UU No.13/2003, Nuryanto berharap apapun yang diputuskan itu, mesti pro buruh dan masyarakat Indonesia dan ada kriteria-kriterianya. Nuryanto yakin dan percaya, pemerintah akan membuat aturan yang pro kepada rakyat Indonesia.

"Pemerintah pusat harus mendengar aspirasi buruh. Untuk perbaikan dan kebaikan kita bersama," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Helmi Helminton menitip pesan kepada pekerja, untuk menjaga Batam tetap aman dan kondusif, serta ramah investasi.

"Dengan begitu, lapangan kerja jadi milik kita, masyarakat Kota Batam," kata Helmi.

Seorang pekerja yang ikut dalam aksi itu mengatakan, mereka menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena dari draft revisi yang beredar itu merugikan mereka.

“Tolak revisi UU ketenagakerjaan, itu merugikan kami kaum pekerja,” kata Hana Heho, seorang pekerja di sebuah perusahaan di Muka Kuning.

“Kami harus berjuang bersama kawan-kawan lainnya. Kami merasa dirugikan dengan adanya revisi UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan ini,” kata Hana yang tak hirau dengan terik matahari saat aksi berlangsung.

Memegang bendera serikat pekerja, Hana mengatakan kalau bukan kami siapa lagi yang akan memperjuangkan hal tersebut.

“Jika UU Ketenagakerjaan itu direvisi, nanti kontrak kerja karyawan harus 5 tahun dan kami tak dapat pesangon lagi,” katanya.
Perlu revisi

Menganggapi aksi demo buruh di Batam, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya mengatakan belum mengetahui rencana revisi UU Ketenagakerjaanyang menjadi tuntutan buruh.

"Kami belum tahu rencana revisi UU tersebut" ujar Cahya melalui pesan WhatsApp kepada Tribun, Rabu (21/8).

Meski begitu, Apindo menilai UU Ketenagakerjaan itu perlu direvisi, termasuk peraturan pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 mengenai ketenaga-kerjaan di Indonesia.

"Perlu revisi UU Ketenagakerjaan dan PP 78 tahun 2015," kata Cahya

Cahya mengatakan, UU Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015 terlalu kaku dan tidak menarik lagi. Perlu adanya revisi agar bisa menarik investor.

Cahya membantah keras adanya isu yang menyebut Apindo menawarkan upah murah untuk investor.

"Itu tidak benar, tidak ada kita menawarkan upah murah" kata Cahya.

Menurut Ketua Apindo Kepri itu, dalam menggaet investor diperlukan dua hal yaitu regulasi dan sistem ketenaga-kerjaan. Jika kedua hal itu menarik maka investasi akan mengalir masuk ke Batam. "Yang penting regulasi dan sistem ketenagakerjaan," ujar Cahya. (koe/wie/brt/leo/bob)

Kami Demo Sesuai Aturan

KETUA Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP- FSP LEM SPSI) Edwin Narjono mengatakan, revisi UU No 13/2003 tidak bisa disederhanakan begitu saja.

Ia mengatakan, sesuai aturan main, pemerintah harus melalui triparti nasional.

“Di sana ada unsur pemerintah, aliansi pengusaha dan aliansi buruh. Jadi revisi Undang-undan tidak sesederhana yang dibayangkan,” kata Edwin.

Terkait raft revisi yang dikabarkan hoaks sebelumnya oleh kementerian dan sejumlah orang yang berkepentingan, Edwin menyebut itu sebagai pengalihan isu.

“Bukan berita hoaks. Itu alasan pemerintah menetralisir keadaan. Hanya strategi mereka. Sesungguhnya memang sudah mengarah ke sana. Proses yang kita kawal dengan Apindo bersikukuh merevisi UU Ketenagakerjaan. Tentu tidak bisa mereka berjalan berdua. Kaum pekerja tidak boleh ditinggal begitu saja,” katanya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Umum DPP- FSP LEM SPSI Saiful Badri Sofyan.

Menurut dia, rencana revisi UU Ketenagakerjaan itu, sudah pernah pecah 2006 silam atau tiga tahun setelah diundangkan. Namun gagal, karena menuai protes keras dari kalangan aliansi buruh.

“Kami tidak mempermasalahkan revisi, tetapi jangan sampai hak-hak buruh dikebiri. Sebab, berdasarkan informasi intelijen kami dan kami peroleh, ada beberapa hal yang direvisi. Yang justru melemahkan buruh. Ini tidak berkeadilan menurut kami,” kata Saiful.

Saiful membantah jika aksi aliansi buruh di Batam dianggap mengganggu investasi.

Hal ini kata dia, merupakan tudingan yang tidak berdasar. Menurut Saiful, semua proses demonstrasi yang mereka lakukan berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Kami masukan surat ke polisi. Kami lakukan sesuai konstitusional. Dari mana alasannya, kami dianggap mengganggu investasi?,” katanya.

Syaiful Badri mengatakan, aksi mereka turun ke jalan, pada Rabu (21/8) itu pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. "(Kalau ada yang bilang) itu hanya oknum pengusaha," kata Syaiful, Rabu (21/8) di sela-sela aksi unjuk rasa massa pekerja.

Ia lantas meminta data terkait kebenarannya.

"Kalau ada bukti tidak masalah. Tapi datanya, tak ada," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, soal perusahaan tutup di Batam, pasti ada sebab dan akibatnya. Jika ada yang bilang perusahaan tutup karena aksi demo pekerja, menurutnya, itu berdasarkan sudut pandang tertentu.

"Pastinya (perusahaan tutup) ada sebab dan akibat. Kalau secara teknis, pandangan orang kan macam-macam," ujar Nuryanto.

Secara komprehensif, DPRD lewat Komisi IV DPRD Kota Batam berencana memanggil sejumlah pihak terkait. Seperti pengusaha, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, menanyakan perihal penyebab perusahaan tutup di Batam.

"Apa persoalannya sehingga perusahaan tutup. Apa benar hanya faktor demo buruh?," ujarnya.

Menurut Nuryanto, perlu ada kajian soal itu, dan duduk bersama mencari titik temu persoalan yang terjadi. Selanjutnya, pemerintah perlu menyikapi persoalan perusahaan tutup di Batam.

"Ini harus digali dan disampaikan ke publik. Supaya nggak ada simpang siur kabarnya," kata Nuryanto.

Di sisi lain, ia bilang menyampaikan aspirasi termasuk dilindungi undang-undang. Tinggal kembali ke aturan mainnya. Intinya, semua harus taat dengan aturan. (wie/leo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved