BATAM TERKINI
Alias Wello Terseret Kasus Suap, Begini Nasib Mobil Hummer BP 4 AW
Bagaimana nasib Hummer yang semula diparkir dekat helipad Mapolda Kepri atau persis depan pintu utama masuk Ditlantas Polda Kepri?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus suap yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Supian Hadi terus berlanjut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah memeriksa sejumlah saksi atas ini.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, menyebutkan Supian Hadi diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di Kotawaringin Timur.
Supian Hadi diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporas.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurutnya, diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD711 ribu, yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Terkait dengan kasus itu, nama Alias Wello sebagai Dirut PT Fajar Mentaya Abadi terseret.
• Mobil Hummer yang Parkir di Polda Kepri Bukti Bisu Rekor Korupsi. Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun
• Ada Upaya Bunuh Nasdem Kepri, Sinyalemen Ketua Penasihat DPW
• Atta Halilintar Dapat Rp 22 Miliar Per Bulan dari Youtube, Pajak Setara Harga 78 Mobil Hummer
Proses di KPK makin serius setelah Rabu lalu Tim KPK menggeledah rumah pengusaha Hendi yang kabarnya juga berkaitan kasus Supian Hadi.
Dari rentetan kasus ini, satu unit mobil mewah Hummer bernopol BP 4 AW diduga hasil korupsi disita KPK.
Dan sejak awal Januari 2019 lalu, Mobil berkapasitas mesin 3.656 cc dan merupakan mobil pabrikan tahun 2011 tersebut dititipkan di Mapolda Kepri.
Bagaimana nasib Hummer yang semula diparkir dekat helipad Mapolda Kepri atau persis depan pintu utama masuk Ditlantas Polda Kepri?
Pantauan Tribunbatam Kamis (22/8/), mobil mewah tersebut, tidak berada di tempat semula.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga ketika dikonfirmasi mengatakan, mobil itu masih ada di Mapolda Kepri. Alasan supaya tidak rusak kena sinar matahari ditaruh di gudang.
"Masih ada di Mapolda Kepri. Di gudang barbuk (barang bukti) belakang," kata Erlangga.
Kasus tersebut secara kewenangan tidak ditangani oleh Polda Kepri. Erlangga menyarankan, agar perkembangan kasusnya ditanyakan ke Mabes Polri. "Bisa konfirmasi ke mabes," ujarnya.
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu tidak bersedia memberikan penjelasan karena wewenang Mabes. "Hanya menitipkan di Mapolda Kepri, bukan wewenang kita," ucapnya singkat.
Bali Dalo: Upaya Lawan Politik
Rangkaian kasus demi kasus yang menjerat petinggi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kepri belakangan ini mendapat tanggapan berbeda dari kader Nasdem sendiri.
Ketua Dewan Pakar dan Anggota Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Kepri, Bali Dalo misalnya menilai penetapan tersangka beberapa petinggi Nasdem Kepri merupakan sesuatu yang wajar saja.
"Sebab, saat ini kader-kader Nasdem Kepri sedang menduduki posisi penting dalam pemerintahan. Jadi mereka dimintai keterangan atas posisi mereka itu," ungkap Bali Dalo, Kamis (22/8/2019) malam.
Bali Dalo kemudian mengumpamakan Partai Nasdem itu sebagai sebuah pohon yang besar. Sebuah pohon yang besar selalu saja ingin digoyang.
Lebih dari itu, Bali Dalo yang berlatar belakang advokat ini berpendapat bahwa hukum politik itu hanya mengacu pada dua hal. Pertama, berupaya membunuh lawan politik. Ke dua, berusaha membunuh kawan politik.
"Kalau dia sudah membunuh lawan dan kawan politik, maka dia akan dengan mudah menduduki jabatan dan memegang kekuasaan," ujar Bali Dalo.
Secara spesifik lagi, Bali Dalo melihat, saat ini banyak kader Nasdem menduduki posisi jabatan penting di Provinsi Kepri. Posisi jabatan tersebut pun diinginkan oleh lawan politik.
Nah, untuk menduduki jabatan ini, satu caranya adalah membunuh kader-kader Nasdem yang sedang menduduki jabatan tersebut.
"Karena itu, rangkaian kasus demi kasus ini merupakan suatu upaya membunuh Partai Nasdem sendiri," tegas Bali Dalo yang selama ini menjadi penasihat Gubernur Kepri H Nurdin Basirun dalam bidang hukum itu.
Rangkaian Kasus
Nurdin Basirun
*Ketua DPW Partai Nasdem Kepri/ Gubernur Kepri Nonaktif
*Tersangka kasus gratifikasi izin reklamasi pantai di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
*Penyidik: KPK
Bobby Jayanto
*Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang/Anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih.
*Tersangka kasus ujaran rasisme.
*Penyidik: Polres Tanjungpinang
Alias Wello
*Anggota Dewan Pertimbangan DPW Nasdem Kepri/Bupati Lingga
*Kasus gratifikasi IUP dengan tersangka Bupati Kotim, H Supian Hadi
*Penyidik : KPK
(tribunbatam.id/leo halawa/thom limahekin)