HEADLINE TRIBUN BATAM

Ada Upaya 'Bunuh' Nasdem Kepri, Sinyalemen Ketua Penasihat DPW

Partai NasDem Kepri tengah dirundung masalah karena dalam dua bulan terakhir, 3 petinggi Nasdem Kepri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda

wahyu
halaman 01 TB 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kepri tengah dirundung masalah karena dalam dua bulan terakhir, 3 petinggi Nasdem Kepri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Tiga petinggi Nasdem Kepri yang terseret kasus hukum yakni mantan Ketua DPW Partai Nasdem Kepri yang juga Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun terjerat kasus dugaan gratifikasi izin reklamasi pantai di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Menyusul Nurdin Basirun, kemarin, Kamis (22/8/2019), penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali menyebutkan telah memeriksa 17 saksi. Mereka adalah 3 ahli, 6 lembaga pemasyarakatan dan saksi lainnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 pasal 16 junto pasal 4 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Setelah kita melakukan gelar perkara, Rabu (21/8) sore hingga malam, kita berkeyakinan dengan dua alat bukti telah terpenuhi maka status Bobby kita naikkan jadi tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Ali, kemarin.

Hampir bersamaan, anggota Dewan Pertimbangan DPW Nasdem Kepri yang juga Bupati Lingga Alias Wello makin terseret kasus gratifikasi menerbitkan surat keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini makin menguat setelah Rabu lalu, Tim KPK menggeledah rumah mewah milik pengusaha Hendi alias HDS di Jalan Ir Sutami, Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.

Pasca Ketua Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto Tersangka, Kuasa Hukum: Padahal Laporan Sudah Dicabut

Nasdem Kepri Dirundung Masalah, Dalam 2 Bulan 3 Petinggi Nasdem Kepri Ditetapkan Tersangka

BREAKINGNEWS, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto Resmi Tersangka

Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, penggeledahan rumah Hendi alias HDS terkait kasus izin tambang yang turut menjerat Bupati Kotim, H Supian Hadi sebagai tersangka dan diduga ada kaitan dengan Bupati Lingga Alias Wello.

Febri mengatakan, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan surat keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.

Padahal Supian Hadi mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

"Dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM," sebutnya, Rabu lalu.

Penetapan Bupati Kotim, H Supian Hadi sebagai tersangka juga terkait dengan Bupati Lingga, H Alias Wello yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi untuk memuluskan penerbitan ijin usaha pertambangan (IUP).

Alias Wello selaku Direktur PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) dan PT Arien Iron Mandiri (AIM) diduga telah memberikan satu unit Mobil Hammer ke Bupati Kotim, untuk memuluskan IUP dua perusahaan tersebut.

Di mana, tiga perusahaan tersebut, PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining dan PT Billy Indonesia yang berada di Kabupaten Kotim. IUP tersebut disebut dikeluarkan tahun 2010 dan 2012.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved