BATAM TERKINI
DAFTAR Nama 7 Saksi Pihak Swasta yang Diperiksa KPK, Jumat (23/8) Terkait Kasus Nurdin Basirun
Hari ini, Jumat (23/8/2019) KPK kembali memeriksa 7 saksi dari kalangan swasta terkait kasus Nurdin Basirun. Ini daftar namanya!
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini, Jumat (23/8/2019) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Pemeriksaan 7 saksi baru ini dilakukan di Polresta Barelang, Jumat (23/8/2019).
Seperti penuturan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Hari ini akan ada pemanggilan dari pihak swasta dan konsultan reklamasi," katanya kepada Tribun, Jumat (22/8/2019) pagi.
• TERUNGKAP! KPK Sebut Nurdin Basirun Diduga Terima Setoran dari Pejabat Pemprov Kepri
• TERUNGKAP! Bukan Kock Meng, Pengusaha Batam Ini Ikut Diperiksa KPK, Ini Perannya
• KPK Bakal Periksa Konsultan Reklamasi Terkait Kasus Nurdin Basirun
• BESOK, Jumat (23/8) KPK Bakal Periksa 7 Saksi Baru Terkait Kasus Nurdin Basirun, Siapa Saja?
Dari tujuh nama itu, KPK merilis beberapa di antaranya sebagai berikut :
1. TRISNO Direksi PT Bintan Hotels
2. HERMAN Staf PT LABUN BUANA ASRI
3. HENDRIK Pemegang Saham Damai Grup/ PT Damai Ecowisata,
4. LINUS GUSDAR Direksi PT Barelang Elektrindo
5. SUTONO Karyawan PT Marcopolo Shipyard
6. I WAYAN SANTIKA Manajemen ADVENTURE GLAMPING,
7. AGUNG Konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT. Marcopolo Shipyard.
Selain itu, Febri kembali mengingatkan untuk setiap saksi agar dapat bersikap kooperatif terhadap proses yang dilakukan.
Ia mengatakan, akan ada hukuman yang menanti setiap saksi jika memberikan keterangan yang tidak sesuai.
"Jika memberikan keterangan tidak benar ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal 3 th dan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur pada pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Peran Kock Meng
Pemeriksaan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, terus berlanjut.
Beberapa saksi pun ikut dimintai keterangan terkait kasus ini.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, pemanggilan saksi ini bertujuan untuk kebutuhan penelusuran atas tersangka Nurdin Basirun (NBU).
“Pemanggilan saksi untuk kepentingan penyidikan,” katanya kepada Tribun, Kamis (22/8/2019).
Dari sekian banyak saksi, terdapat nama seorang pengusaha asal Batam, Johannes Kodrat.
Diketahui, Johannes ikut dipanggil sebagai saksi, Selasa (6/8/2019) lalu.
Saat itu, Johannes tidak sendirian untuk memberikan keterangan.
Ia dijadwalkan bersama pengusaha Batam lainnya, Kock Meng, untuk memberikan keterangan kepada KPK.
“Namun Kock Meng tidak hadir dengan suatu alasan,” terang Febri saat itu.
Dari penelusuran Tribun, ternyata perkenalan Abu Bakar (tersangka kasus suap) dengan Kock Meng merupakan campur tangan dari Johannes Kodrat.
Hal ini diungkap langsung oleh Ketua RT 001/RW 010, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdul Rahman.
Kepada Tribun, Rahman menceritakan seluruhnya.
“Jadi Abu Bakar itu Pak Johannes itu yang kenalin ke Kock Meng. Memang orang sini tak ada yang tahu sama Abu Bakar, tapi kalau sama Kock Meng kenal. Warga sini pernah diajak makan,” katanya, Rabu (21/8/2019) malam, saat ditemui di rumahnya.
Dari Rahman pula diketahui, Kock Meng pernah meminta Rahman untuk membantu dirinya menjelaskan warga terkait lahan yang ia miliki.
“Dia bilang ke saya, kalau warga tanya bilang untuk buat restoran,” sambungnya.
Mendengar itu, Rahman selaku RT pun bersama warga menyambut antusias rencana Kock Meng.
Ia mengaku, dengan dibangun retsoran nantinya warga dapat diberdayakan untuk menjadi pekerja.
Namun malang, ternyata rencana itu tinggal khayalan semata setelah Kock Meng ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
“Lahan Kock Meng itu pun sekarang bermasalah juga. Karena masuk di titik kampung tua, jadi masih ditahan pengurusannya oleh pemerintah,” terang Rahman lagi.
Rahman pun heran, jika lahan milik Kock Meng itu akan dijadikan proyek reklamasi.
“Ini kecil betul. Orang dia beli atas dua nama, nama dia (Kock Meng) dan nama istrinya (Soi Khun),” tambahnya lagi.
Untuk lahan atas nama Kock Meng tercatat seluas 25X85 meter persegi dan milik istrinya, Soi Khun, 25X85 meter persegi.
“Jadi kalau ditotal 50 X 85 meter persegi. Itulah dia yang sudah ada tiang kecil di sektiar lahannya itu,” ucap Rahman sambil menunjuk lahan milik Kock Meng kepada Tribun.
Hingga berita ini ditulis, status Kock Meng sendiri masih belum jelas.
Febri Diansyah enggan menyebutkannya secara gamblang.
Kepada Tribun ia mengatakan pihak penyidik masih mendalami terkait peran Kock Meng dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun ini.
“Yang bersangkutan masih dalam pendalaman,” terangnya saat dihubungi, Kamis (22/8/2019) malam. (tribunbatam.id/dipanusantara)