BATAM TERKINI
TERUNGKAP! KPK Sebut Nurdin Basirun Diduga Terima Setoran dari Pejabat Pemprov Kepri
KPK telah memeriksa 28 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun. Gubernur Kepri nonaktif itu diduga menerima setoran dari para pejabat
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 28 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Batam sejak Senin (19/8/2019) sampai Kamis (22/8/2019) ini.
Para saksi ini diperiksa untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
"Gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
KPK, mengingatkan agar saksi-saksi yang diperiksa terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan.
Sikap kooperatif tersebut, imbuhnya, selain akan membantu KPK dalam menangani perkara juga akan membantu diri para saksi.
"Karena selain ada risiko hukum pidana jika memberikan keterangan tidak benar, KPK juga tentu akan mempertimbangkan mana pihak yang koperatif dan tidak koperatif dalam proses pemeriksaan," katanya.
Hari Ini Kembali Periksa 7 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi terkait gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Pemeriksaan 7 saksi baru dilakukan di Polresta Barelang, Jumat (23/8/2019).
Seperti penuturan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Hari ini akan ada pemanggilan dari pihak swasta dan konsultan reklamasi," katanya kepada Tribun, Jumat (22/8/2019) pagi.
Dari tujuh nama itu, KPK merilis beberapa diantaranya sebagai berikut :
1. TRISNO Direksi PT Bintan Hotels
2. HERMAN Staf PT LABUN BUANA ASRI,
3. HENDRIK Pemegang Saham Damai Grup / PT. Damai Ecowisata,
4. LINUS GUSDAR Direksi PT. Barelang Elektrindo ,