Prada DP Menangis Dituntut Seumur Hidup, Orangtua Vera Tetap Ingin Pelaku Dihukum Mati
Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa
TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP telah memasuki agenda penuntutan, Kamis (22/8/2019).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Prada DP juga ditutut Oditur agar dipecat dari profesinya sebagai Anggota TNI.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.
• Prada DP, Pembunuh Vera Oktaria Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ibu Vera Tak Puas, Ingin Hukuman Mati
• Awalnya Mengaku Tak Suka sama Serli, Tapi Prada DP Menggaulinya 4 Kali: Dia yang Suka Sama Saya
• Bingung Tau Vera Hamil 2 Bulan saat Prada DP Jalani Pendidikan,Tapi Tetap Berhubungan Sama Serli
• Pengakuan Prada DP Tentang Hubungannya dengan Serli serta Sebab Nekat Membunuh Vera Oktaria
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"
"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Tangis Prada DP dituntut penjara seumur hidup

Prada DP menangis setelah mendengar dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi dengan korban Vera Oktaria di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
"Memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup kepada Terdakwa dan dipecat dari anggota TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ditemukan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Hal itu terbukti karena Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.
Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.