Prada DP Menangis Dituntut Seumur Hidup, Orangtua Vera Tetap Ingin Pelaku Dihukum Mati

Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa

MA Fajri via tribunnews.com
Prada Deri Pramana (DP) menangis 

Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang.

Ibu Vera Oktaria tak terima, inginnya Prada DP dihukum mati

Terlampau sedih, Suhartini (50) ibu kandung almarhum Vera Oktaria tak kuasa antarkan jenazah putrinya yang jadi korban mutilasi itu ke pemakaman.
Terlampau sedih, Suhartini (50) ibu kandung almarhum Vera Oktaria tak kuasa antarkan jenazah putrinya yang jadi korban mutilasi itu ke pemakaman. (TribunSumsel.com/Ahinta Anggraini)

Meski dituntut penjara seumur hidup, ibunda Vera Oktaria, Suhartini ingin terdakwa dihukum mati.

"Pokoknya hukum mati. Kenapa dia bunuh anak saya? Dia (Prada DP) harus dihukum mati," tandas Suhartini.

Suhartini juga berencana akan melakukan upaya hukum baru.

"Iya kami akan lakukan upaya hukum baru, tapi kita selesaikan sidang ini dulu," katanya.

Hal itu karena mengatakan keluarga pelaku pembunuhan atas putrinya itu sudah mengetahui sejak awal, namun masih berupaya menutupi peristiwa tersebut.

"Setelah dia (Deri) membunuh, keluarganya sudah tahu, tapi ditutup-tutupi untuk melindunginya," kata Suhartini, Kamis (22/8/2019) siang.

Upaya hukum yang dimaksud adalah melaporkan orang-orang yang terlibat dan menutupi pembunuhan ini ke jalur hukum.

Dalam persidangan disebutkan banyak keluarga Prada DP yang tahu Prada DP membunuh tetapi tutup mulut dan membiarkan Prada DP pergi, termasuk ibunda Prada DP.

Hal lain yang dikatakan Suhartini, bahwa dirinya merasa keberatan terhadap tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa Prada Deri Pramana.

"Sakit oy hati aku, anak aku dibunuhnyo, Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," harapnya

"Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya.

Diketahui dari persidangan, agenda selanjutnya kuasa hukum terdakwa Prada Deri Pramana akan melakukan Pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang berikan Oditur (jaksa militer), dan jadwalkan tanggal 29 Agustus mendatang.

Kena pasal pembunuhan berencana

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved