Oknum TNI yang Ucapkan Kata Rasis Kepada Mahasiswa Papua Nasibnya Sungguh Tak Terduga
Pengepungan di Asrama Papua Surabaya hingga kini masih membekas di pikiran masyarakat
Beberapa penghuni asrama terlihat kabur ke dalam hunian mereka untuk menghindari lemparan batu dari luar pagar.
Menurut versi mahasiswa Papua, salah satu pria berseragam tentara yang mengeluarkan kata-kata rasial adalah Komandan Koramil Tambaksari, Mayor NH Irianto.
Mereka menuding kalimat yang dilontarkan Irianto juga memprovokasi massa.
Sahura, pengacara LBH Surabaya, menyebut tentara kala itu adalah pihak yang pertama kali datang ke asrama, sebelum polisi, Satpol PP, dan anggota ormas.
Namun seorang anggota koramil bernama Rusdi menyebut Irianto tengah berkegiatan di markas Kodam Brawijaya.
Rusdi juga menolak memberikan kontak atasannya.
Melansir dari Tribun Medan, berdasarkan wawancara BBC, rekaman video itu pun ditunjukkan pada Juru Bicara Kodam Brawijaya, Letkol Imam Haryadi.
Namun Imam tak dapat menjawab siapa di antara orang-orang itu yang merupakan Mayor Irianto.
Kondisi gedung DPRD Papua Barat yang terbakar pascakerusuhan di Manokwari, Papua Barat, Senin (19/02/2019). Suasana Manokwari mulai kondusif pascaaksi kerusuhan akibat kemarahan atas peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.
"Posisinya mereka (dalam video itu) agak kabur," kata Imam.
Bagaimanapun, Kepala Penerangan Kodam Brawijaya itu membenarkan bahwa seluruh orang berseragam tentara di video-video itu merupakan anggota Koramil Tambaksari.

Meski menyebut tindakan para tentara itu keliru, Imam tidak dapat memastikan siapa di antara mereka yang mengeluarkan pernyataan rasial.
"Berteriak saja tidak bagus, tidak semestinya mereka berbuat demikian. Model seperti itu tidak dibenarkan. Pasti nanti ada sanksi setelah proses hukum," ujar Imam.
Saat ini, kata Imam, Kodam Brawijaya memberhentikan sementara Irianto dari jabatan Danramil Tambaksari. Keputusan itu disebutnya untuk memperlancar penyidikan yang berjalan di Dinas Intelijen dan Polisi Piliter.
"Merujuk pasal 103 KUHP Milite, dalam menyelesaikan masalah, anggota TNI harus mengedepankan komunikasi sosial," ucap Imam.