Pokok Pikiran Dewan Tak Terpilih Dibuang Pemko, Anggota Dewan "Sudah Tidak Aneh Lagi"
Telah terjadi kesekian kalinya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengaku tak heran lagi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam
Pokir Dewan Yang Tak Terpilih Lagi Dibuang
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Telah terjadi kesekian kalinya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengaku tak heran lagi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang tidak memasukkan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Inilah salah satu penyebab kendalanya pengesahan APBD-P 2019 sempat tertunda sebelumnya.
Ironisnya lagi, bahkan telah masuk dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) tahun ini terealisasi.
Namun tak juga dikerjakan oleh dinas yang terkait.
• Pendidikan Khusus Profesi Advokat Universitas Putera Batam Bekerjasama dengan PERADI Resmi Dibuka
• Kapolda Papua Barat Ungkap Kondisi Manokwari, Dari Kerusuhan Hingga Arahan Kapolri
• Rindu Dengan Belaian Mantan Istri, Pria Ini Culik dan Perkosa Mantan Istrinya Sambil Diancam Pisau
• Hasil MotoGP Inggris 2019 - Di Tikungan Terakhir Alex Rins Salip Marc Marquez
Padahal pokir ini merupakan hasil reses yang ditampung dari aspirasi masyarakat.
Dari sekian banyak pokir tak satupun dikerjakan.
Padahal berdasarkan aturan setiap anggota dewan mendapakan hak dari APBD sekitar Rp 2 miliar.
Harmidi menyebutkan nama anggota dewan juga dicantumkan dalam pelaporan, namun pokir tak dijalankan.
"Saya lihat soal pokir ini ibarat pembodohan dan pembohongan untuk kami. Memang tidak semua yang hilang. Tapi yang dewan tak jadi, dibuang. Menurut saya, ini lembaga terhormat tetapi menurut saya tidak dihormati," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Ruslan mengakui yang sudah tidak terpilih lagi untuk periode 2019-2024 usulan dia sama sekali tidak diakomodir.
Padahal seharusnya pokir tersebut semestinya dijalankan.
"Kalau saya dibuang," ujarnya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)