260 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polresta Barelang, Ini Kesalahan yang Banyak Dilakukan
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang merazia sebanyak 260 unit kendaraan roda dua di Jalan Laksamana Muda tepatnya di bukit Edukit, Senin (26/8/2019)
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAN.id, BATAM - Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang merazia sebanyak 260 unit kendaraan roda dua di Jalan Laksamana Muda tepatnya di bukit Edukit, Senin (26/8/2019) siang.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas (Turjawali), Ipda Viktor Hutahaean menyebutkan operasi rutin kepolisian yang digelar pihaknya bertujuan untuk menertibkan pengendara.
“Kita memeriksa surat kendaraan, seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan kaca spion juga kenalpot racing,” ujarnya.
• Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Menpan RB Pastikan Jutaan ASN Pusat Ikut Pindah
• Inilah Tahapan Pemilu Serentak 2020, Tahapan Sudah Dimulai Sejak Oktober 2019
• Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi, Saatnya Beli atau Jual? Begini Kata Analisis
• Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia
Dari hasil operasi hari ini pihaknya berhasil menjaring 260 unit kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan.
Ia menyebutkan dari hasil razia, kelengkapan kendaraan lebih didominasi pengendara yang tidak memiliki STNK kendaraan.
“Untuk roda 2 sebanyak 105 unit, dan tidak memiliki STNK sebanyak 120 unit, dan SIM sebanyak 35 unit,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bagi mereka yang ditilang agar mengikuti prosedural yang berlaku, yakni mengikuti membayar denda sebagaimana aturan yang berlaku.
Kalau tidak, lanjut dia pemilik kendaraan yang ditilang mengikuti sidang.(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)