Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) S. Erlangga dan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, saat Konferensi Pers di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri (26/8/2019).
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan kronologi kejadian, pada sabtu (24/08/2019) pukul 06.00 Waktu Indonensia Barat (WIB) dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia di daerah Kijang, Bintan Timur.
• Usai Disidang, Pekerja Ilegal Asal Tiongkok langsung Dideportasi
• Aksi Unjuk Rasa Imigran Asing di Tanjungpinang Sudah Berlangsung 5 Hari, Masyarakat Mulai Resah
• Imigran di Bintan Unjuk Rasa di Kantor IOM Tanjungpinang, Protes Soal Tempat Tinggal
• Petugas Rudenim Sidak ke Kamar-kamar Imigran, Temukan Sejumlah Barang Elektronik
Saat di lokasi ditemukan yang diduga Pekerja Migran Indonesia Ilegal telah tiba di Pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Kota Tanjungpinang.
Kemudian pada pukul 09.30 WIB, berhasil diamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Illegal ke Malaysia serta berhasil diamankan 29 orang pekerja.
Mereka terdiri dari 8 perempuan dan 21 laki-laki; mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni dengan tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.
Barang bukti yang diamanakan adalah 2 unit handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 unit mobil angkutan jenis Suzuki Futura warna putih.
• Ulah Imigran Asing di Kepri Buat Resah, Ini 6 Faktanya: Nomor 4 dan 6 Bikin Kita Geleng Kepala
• Imigran Asing Pencari Suaka Sering Resahkan Warga Lokal, Lurah Kawal Bintan Ingatkan Para Janda
• Imigran Asal Afghanistan Bikin Resah Warga Kawal di Bintan. Daeng Ibrahim Ultimatum Warganya
• 6 Fakta Ulah Imigran Asing di Kepri Buat Resah, Nomor 4 dan 6 Bikin Geleng Kepala
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Ilegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia.
Uang dikirimkan melalui rekening mereka.
Uang yang diterima sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 2,8 juta untuk satu orang PMI
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2608_imigral-ilegal.jpg)