29 TKI Ilegal Diamankan Polisi, Hendak Diberangkatkan ke Malaysia, 2 Orang Pengurus Jadi Tersangka
Polda Kepri mengamankan 29 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019) kemarin.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri mengamankan 29 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjungpinang, Sabtu (24/8/2019) kemarin.
Dari 29 orang TKI, sembilan orang diantaranya adalah perempuan, sementara 21 orang lainya adalah lelaki.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga saat konferensi pers Senin (26/8) mengatakan, semua calon TKI tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka diamankan dari Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepri.
Selain itu Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai tekong dan pengurus TKI.
Mereka yakni Agustinus Bere alias Kolo dan Siprianus Nahak alias Sipri.
• Kehidupan di Macau, Rumah Sederhana Dua Kamar Tidur Harganya Rp 7,2 Miliar
• Alan Turing, Pemecah Kode Rahasia Perang Dunia II, Begini Kisahnya
• Sebelum Beralih dari Rokok Tembakau ke Vape, Perhatikan 4 Hal Ini Dulu Sebelum Menyesal
• Mobil Porsche Seharga Rp 1,3 Miliar Milik Seorang Pengusaha Jadi Korban Vandalisme
"Jadi, ke 29 warga ini tidak memiliki identitas. Mereka datang dari NTT menggunakan kapal Pelni. Dan mereka tiba di Kijang Tanjungpinang. Ada yang ngurus. Mereka hendak masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Erlangga.
Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan kronologis Penangkapan Pengurus dan TKI di Kota Tanjung Pinang itu.
"Jadi kami temukan PMI itu telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur. Dan dijemput oleh pengurusnyadengan menggunakan kendaraan roda empat dan akan ditampung di tempat yang telah dipersiapkan oleh pengurus. Nah, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat yang membawa para pmi ilegal hingga tiba di tempat penampungan di Tanjung Pinang," terang Dhani
• Rupiah Ditutup Melemah di Level Rp 14.243 per dolar AS, Senin (26/8)
• Tak Perlu Beli Sim Card di Luar Negeri, Layanan Travel Wifi Pinjamwifi Tawarkan Simcard Unlimited
• Video Aming Mantan Suami Evelin Bermesraan dengan Pria Jadi Sorotan: Kemaren Pencitraan
• Jika Tak Ada Mobil Jenazah, Mobil Ambulans Dinkes Bisa Dialihfungsikan
Tambahnya, Sabtu pukul 09.30 WIB, kemudian pers subdit iv ditreskrimum polda kepri dan pers sat reskrim Polres Tanjung Pinang mengamankan 2 (dua) orang pelaku itu.
"Selanjutnya para pelaku dan korban diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Pinang. Untuk dimintai keterangandan lebih lanjut dilanjutkan dengan membawa 29 dan dua pelaku ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri," tambah Dhani.
Berbagai barang bukti diamankan dari korban dan kedua palaku. Menurut Dhani, pelaku hanya mengaku dua kali melakukan pekerjaan itu. "Tapi kami gak percaya. Kami masih kembangkan," ujarnya.
Kata Dhani, 29 korban dijanjikan kerja di perkebunan dan pembantu rumah tangga. Katanya lagi, pelaku mamatok kepada mereka biaya transportasi dan selama hidup di Batam sampai Malaysia Rp2, 8 juta per orang.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Diluar Negeri dan Pasal 55 Kuhpidana. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta.(tribunbatam.id/leo Halawa)
