Berikut Kronilogis Oknum Polisi Beri Miras kepada Mahasiswa Papua di Bandung

Kompol Sarce Christiaty sempat berpesan agar tidak memberi tahu siapapun terkait pemberian miras tersebut. Mereka bawa miras dua karton ke asrama laki

Dokumentasi Himpunan Mahasiswa Papua
Para mahasiswa asal Papua saat menyerahkan kiriman minuman keras dari oknum polisi dalam aksi solidaritas di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (22/8/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Miles, salah seorang mahasiswa asal Papua sedang menyiapkan konsumsi bersama beberapa rekannya di Asrama Papua, Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).

Hari itu ia memasak untuk rekan-rekannya yang sedang menggelar aksi solidaritas di Gedung Sate, Kota Bandung. Siang hari datang seorang polisi perempuan yang ke asrama tersebut.

Belakangan diketahui polisi tersebut adalah Kompol Sarce Christiaty Leo Dima yang menjabat sebagai Kapolsek Sukajadi.

Kompol Sarce Christiaty tidak sendiri. Dia ditemani oleh pria yang menggunakan pakaiaan sipil.

Mereka bertiga datang dengan membawa sejumlah bahan makanan dan dua dus berwarna coklat yang berisi minuman keras merek Topi Koboi berkadar alkohol 19 persen.

Oknum TNI Ucapkan Kata Rasis Kepada Mahasiswa Papua, Kini Nasibnya di Ujung Tanduk

Dinonaktifkan dari Jabatan, Ini Kronologi Oknum Polwan Beri Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung

Setelah Berikan Miras Kemahasiswa Papua, Oknum Polwan Ini Dinonaktifkan Dari Jabatan

Kapolda Papua Barat Ungkap Kondisi Manokwari, Dari Kerusuhan Hingga Arahan Kapolri

Menurut Miles, Kompol Sarce Christiaty sempat berpesan agar tidak memberi tahu siapapun terkait pemberian miras tersebut.

"Jam 13.22 WIB datang ibu Christi dan ada (rekannya) yang mengenakan pakian biasa mungkin anak buahnya. Mereka bawa miras dua karton ke asrama laki-laki di taruh ke dalam. Bu Christi bilang ini kalian punya minum untuk malam, jangan kasih tahu siapa pun," ujar Miles.

Ia tersinggung atas pemberian miras tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut ke rekan-rekannya yang menggelar aksi damai di Gedung Sate.

Tidak hanya itu, Miles langsung membawa miras tersebut ke Gedung Sate menggunakan motor.

Para mahasiwa asal Papua tersebut kemudian melayangkan protes dan mengembalikan miras tersebut ke polisi.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (23/8/2019) mengatakan telah menonaktifkan jabatan anggotanya yang diduga memberikan minuman keras ke mahasiswa Papua di Bandung.

"Kami sudah ambil langkah, saya sudah memeriksa anggota polrinya, dan kami sudah ambil langkah hasil pemeriksaan itu, kami sepakat saya putuskan bahwa yang bersangkutan di non-aktifkan dari jabatannya, diganti sambil menunggu perkembangan lidikan lainnya," kata Rudy.

Rudy pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya.

"Saya mohon maaf kepada saudara saya mahasiswa Papua di Bandung atas kejadian anggota saya yang diduga memberikan minuman kepada rekan-rekan di sana," ucapnya.

Saat ini, oknum polisi tersebut sedang diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberian minuman keras tersebut didasari atas dasar persamaan emosional pribadi anggota tersebut sebagai orang perantauan.

"Bahwasanya saudari ada kesamaan, orang perantauan, hubungan emosional sudah dibangun sejak saudari sarce dinas di Jabar. Namun demikian, dalam hal ini sifatnya pribadi yang bersangkutan kepada warga Papua," ujar dia.

Ia juga memastikan bahwa Polda Jabar telah menjamin keamanan warga Papua maupun Papua Barat.

"Artinya di Jabar, warga Jabar dan Papua guyub, kita bersatu tidak ada persoalan apapun," ucap dia.

Setelah Berikan Miras Kemahasiswa Papua, Oknum Polwan Ini Dinonaktifkan Dari Jabatan

Oknum Polwan yang Beri Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan dari Jabatan, Berikut Kronologinya

5 Anggota Koramil Terlibat Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Diskors, Ini Alasannya

Oknum TNI yang Ucapkan Kata Rasis Kepada Mahasiswa Papua Nasibnya Sungguh Tak Terduga

Sementara itu anggota Kompolnas Bekto Suprapto mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan polisi tersebut, pemberian miras sudah biasa dilakukan. Namun Bekto menilai momen pemberian miras kali ini tidak tepat.

"Meskipun dia sebelumnya biasa melakukan, sekarang sedang sensitif. Yang menerima pun seandainya biasa menerima, kali ini marah. Kok kamu kasih saya?" ujar Bekto.

Ia juga menilai, seorang polisi tidak patut memberikan miras kepada masyarakat umum karena miras dapat memicu berbagai bentuk kejahatan.

Kompolnas menyerahkan proses tersebut kepada Bidang Propam Polda Jawa Barat dan a memastikan, polisi akan mengumumkan hasil investigasi mereka ke hadapan publik.

"Ini sedang diinvestigasi, nanti setelah diinvestigasi kewajiban dari Bidang Humas pertanggungjawaban kepada masyarakat, itu harus disampaikan. Sekarang sedang berproses," kata Bekto.

Komandan Koramil Diskors

Kodam V/Brawijaya menelusuri anggotanya yang terekam video melontarkan umpatan rasis kepada mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya. 

Kodam V/Brawaijaya membawa lima orang anggota yang bertugas di Koramil 0831/02 Tambaksari ke Polisi Militer Kodam V/Brawijaya atau (Pomdam V/Brawijaya).

Status kedinasan kelimanya dinyatakan diskors alias dibebastugaskan sementara namun dalam jangka waktu yang belum bisa ditentukan.

Dari kelima anggota yang diskors itu, satu di antaranya adalah Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N H Irianto.

Menurut Kapendam V/Brawijaya Letkol Imam Haryadi, kelima anggota koramil itu dibebastugaskan sementara waktu selama proses penyelidikan atas dugaan ujaran rasial itu rampung.

"Dalam rangka mempermudah penyidikan beberapa orang tersebut kami skorsing," katanya kepada Tribun Jatim, Minggu (25/8/2019).

Imam mengungkapkan, mereka dibebastugaskan sejak Selasa (20/8/2019) kemarin.

Itu berarti empat hari usai insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019).

"4 hari penyelidikan fix, kemudian kami skorsing untuk penyelidikan," katanya.

Imam mengatakan, upaya skorsing itu dimaksudkan agar proses pengusutan dan pengungkapan kasus dugaan ujaran rasial berjalan efektif.

"Dan itu dalam rangka untuk mempermudah pendidikan artinya agar konsentrasi pendidikannya agar lebih optimal," katanya.

Ditanya perihal waktu yang dibutuhkan oleh penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya melengkapi berkas hasil lidik hingga siap dibawa ke meja pengadilan militer.

Imam menegaskan, pihaknya memasrahkan hal itu sepenuhnya pada pihak penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya maupun pihak pengadilan militer.

"Nanti kami akan koordinasi pada pihak penyidik. Melengkapi berkas sidang itu perlu waktu lama juga. Nanti begitu sudah cukup maka kami limpahkan ke persidangan," pungkasnya. Luhur Pambudi 

Aetikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Oknum Polisi Beri Miras kepada Mahasiswa Papua di Bandung" dan tayang di Suryamalang.com dengan judul Kodam Brawijaya Skors Danramil Tambaksari dan 4 Anggota Terkait Umpatan Rasial pada Mahasiswa Papua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved