BATAM TERKINI
Sebelum Ibukota Pindah, Pengusaha Minta Pengurusan Izin Terkait FTZ Selesai di Batam Saja
Sebelum ibukota pindah, pengusaha Batam berharap, pengurusan izin di wilayah Free Trade Zone (FTZ) bisa diselesaikan di Batam saja.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ibu kota negara akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Lantas, bagaimana dengan proses pengurusan izin usaha atau investasi Batam ke pusat?
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, saat ini masih ada beberapa perizinan di Batam yang mesti diurus ke pemerintah pusat lebih dulu.
Sebut saja pengurusan Laporan Surveyor (LS) dan persetujuan impor.
Dan hal ini dinilai cukup membuang waktu dan biaya, ketika harus ke Kementerian terkait dulu di Jakarta.
Lantaran prosesnya tidak cukup sekali, melainkan bisa beberapa kali.
Artinya, pengusaha juga mesti bolak-balik Batam-Jakarta.
"Jika birokrasi seperti ini masih dipertahankan ketika nanti ibu kota pindah, maka akan lebih merepotkan," kata Rafki, Selasa (27/8/2019).
Terlebih lagi, jika belum semua Kementerian dipindah ke Kalimantan Timur.
"Bisa saja nanti pengurusan dokumennya ke Jakarta dulu, baru ke Kaltim," ujarnya.
Dari asosiasi pengusaha berharap, pengurusan izin di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, bisa diselesaikan di Batam.
Begitu juga, mereka berharap Pelabuhan Batam bisa ditetapkan menjadi pelabuhan tujuan.
"Agar tidak menimbulkan biaya tinggi ketika akan memasukkan bahan baku," kata Rafki.
Dikatakan, saat ini yang sering dikeluhkan pengusaha di Batam, yakni tidak adanya penetapan Pelabuhan Batam sebagai pelabuhan tujuan.
Akibatnya bahan baku yang akan masuk ke Batam dari luar negeri tidak bisa langsung ke Pelabuhan Batu Ampar melainkan harus lewat pelabuhan lain dulu, baru ke Batam.
"Ini kan membuat biaya bahan baku menjadi lebih mahal. Belum lagi pengurusan LS dan persetujuan impor yang harus ke pemerintah pusat terlebih dahulu," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)